Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Menikah

Penyebab Istri Pertama dan Kedua Habib Rizieq Sama-sama Bernama Syarifah

Imam Besar FPI itu menikah dengan perempuan berusia 31 tahun bernama Syarifah Mona Hasinah Alaydrus. Istri pertama Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Kolase foto Habib Rizieq Shihab dengan almarhumah Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya (tengah) dan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus (kanan). 

Dalam penelitian UIN Sunan Kalijaga, konsep tersebut adalah kafa’ah.

Arti konsep kafa’ah tersebut uaitu suatu kesepadanan dari laki-laki dan perempuan yang hendak menikah dalam berbagai hal, termasuk di antaranya dalam hal agama, nasab, dan pekerjaan.

Karena konsep tersebut lahir larangan pernikahan antara Syarifah dengan orang yang biasa atau bukan Sayyid.

Jika Syarifah menikah dengan orang yang bukan Sayyid maka tidak sekufu dan dianggap merusak nasab Nabi Muhammad SAW.

Meski demikian, dalam perihal ini larangan tersebut tidak dilakukan secara mutlak.

Konsep kafa’ah bisa bergantung pada izin atau ridha dari wali perempuan atau Syarifah.

Ketika ada Syaridah menikah dengan pria bukan Sayyid dan walinya meridhoi maka hukum pernikahan tetap bisa dilakukan.

Namun, beda halnya ketika seorang Syarifah menikah dengan pri bukan Sayyid dan tapa izin dari wali.

Demikian pernikahan tersebut dianggap memutus nasab atau keturunan Rasulullah SAW.

Baca juga: Inilah Kisah Nabi Muhammad SAW ketika Melamar Siti Khadijah Saudagar Kaya Mahar 20 Ekor Unta Muda

Silsilah Syarifah

Nama Syarifah ternyata titik temu Islam dengan budaya lokal nusantara merupakan sebutan gelar yang diperoleh melalui garis ayah.

Dikarenakan syarif serta syarifah merupakan garis keturunan langsung Rasulullah, maka kemudian mereka harus mempertahankan nasab ataupun garis keturunan tersebut.

Anak dari syarif yang menikahi perempuan non-sayyid kemudian tetap dapat menyandang gelar syarif ataupun syarifah.

Namun, sebaliknya, anak dari syarifah yang menikahi laki-laki non-sayyid kemudian tidak berhak menggunakan gelar syarif atau syarifah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved