Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ricuh di KPU Sinjai

Identitas 7 Warga Sinjai Buat Onar di Kantor KPU, Kini Mendekam di Penjara Polres

Ketujuh tersangka tersebut yakni AE (38) AM (22) AK (36) MJ (25) RR (35) JD (43) dan KR (42).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolres Sinjai, saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Sinjai. Ia menetapkan 7 tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kantor KPU Sinjai. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah menetapkan tujuh tersangka kericuhan pada aksi unjuk rasa aliansi masyarakat simpatisan Kassi Buleng di depan Kantor KPU Sinjai.

Ketujuh tersangka tersebut yakni AE (38) AM (22) AK (36) MJ (25) RR (35) JD (43) dan KR (42).

Hal itu disampaikan Kapolres Sinjai saat melaksanakan konferensi pers di ruang loby Mapolres Sinjai, Jl Bhayangakara, Kecamatan Sinjai Utara, Minggu (3/3/2024).

“Dari ketujuh tersangka, ada tersangka yang merupakan perempuan yakni RR,” katanya.

Kapolres Sinjai mengatakan massa aksi unjuk rasa itu datang ke Kantor KPU Sinjai untuk menghentikan proses perhitungan surat suara ulang untuk 9 TPS Kassi Buleng.

“Mereka tidak mempunyai surat penyampaian aksi unjuk rasa ke pihak Kepolisan sebelum melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.

Lanjut AKBP Fery Nur Abdullah, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini,” ujarnya.

Selain tersangka yang diamankan kata Kapolres Sinjai, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 10 senjata tajam dan 3 bom molotov.

“Jadi memang ada niatnya untuk melakukan hal hal yang melanggar aturan karena kita dapatkan barang bukti,” katanya.

Diketahui, konferensi pers ini dihadiri Dandim Sinjai, perwakilan Pemkab Sinjai dan PJU Polres Sinjai.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved