Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Bendungan Paselloreng, Dua Pejabat Pemkab Wajo Minta Maaf

Pasalnya, dua pejabat ini diduga terlibat dalam kasus korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo itu.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ilustrasi Pejabat Korupsi 

Bahkan, Andi Ismirar mengarahkan dan menyebut langsung empat nama pejabat di Pemkab Wajo yang diduga kuat olehnya terlibat langsung dalam pusaran korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

"Nama yang saya sebut jangan ditulis (off the record) cukup didengar saja," sebutnya.

Andi Ismirar juga mengakui kalau dirinya pernah dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel pada Oktober 2023 lalu

"Iye sudah diperiksa di Kejati bulan Oktober lalu," tandasnya.

Enam tersangka Bendungan Paselloreng 

Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi dugaan mafia tanah Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo, Kamis (26/10/2023) malam.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan identitas ke enam tersangka itu, AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.

Mereka kata Soetarmi, memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus rasua proyek strategis nasional itu.

"AA selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023," ujar Soetarmi.

ND lanjut dia, selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Begitu juga AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

"AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo)," ujarnya 

AN juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved