Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Pj Bupati

Pesan Khusus Basmin Mattayang ke Pj Bupati Luwu Muh Saleh

Mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang turut hadir dalam pelantikan Pj Bupati Luwu dan Wajo.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang saat hadir dalam pelantikan Pj Bupati Luwu dan Wajo di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar, Rabu (21/2/2024). Basmin memberikan pesan khusus ke Muh Saleh. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Bupati Luwu Basmin Mattayang turut hadir dalam pelantikan Pj Bupati Luwu dan Pj Bupati Wajo.

Pelantikan Pj Bupati Luwu dan Wajo berlangsung di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar, Rabu (21/2/2024) pagi.

Prosesi pelantikan dipimpin Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

 Pj Bupati Luwu dijabat Muh Saleh.

Muh Saleh merupakan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Basmin Mattayang mendapat apresiasi atas kinerjanya selama ini.

Sementara itu, Basmin juga begitu percaya dengan Muh Saleh.

Muh Saleh disebutnya sudah pengalaman di pemerintahan.

Sehingga menjalankan tugas sebagai Pj Bupati menurutnya sudah bisa dilakukan.

Basmin Mattayang hanya berpesan agar Muh Saleh mampu memberikan pelayanan maksimal ke publik.

"Saya pikir bagaimana menata administrasi dengan baik, menerapkan kebersamaan dengan ASN," jelasnya.

"Kemudian Memaksimalkan pelayanan publik," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel Idham Kadir membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam pelantikan.

"Menteri Dalam Negeri memutuskan dan menetapkan keputusan pengangkatan bupati Luwu dan Wajo. Mengangkat Muh Saleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel sebagai Penjabat Bupati Luwu. Saudara Andi Bataralifu Direktur Fasilitasi Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah sebagai Penjabat Bupati Wajo," tegas Idham Kadir.

Idham Kadir turut mengumumkan masa jabatan Muh Saleh dan Andi Bataralifu.

"Masa jabatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Diberikan tunjangan kepala daerah sesuai aturan perundang-undangan," lanjutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved