Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Pengguna Narkoba Ditangkap di Palopo

Kelima tersangka dihadirkan saat jumpa pers yaitu Subhan, Amal, Irfan, Rais dan David.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
Lima pengguna narkoba di Palopo dihadirkan saat press release Satnarkoba Polres Palopo, di Lobby Sanika Satyawada Polres Palopo, Senin (12/2/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Palopo menangkap lima pengguna narkoba.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman, saat menggelar jumpa pers di Lobby Sanika Satyawada Polres Palopo, Senin (12/2/2024).

Kelima tersangka dihadirkan saat jumpa pers yaitu Subhan, Amal, Irfan, Rais dan David.

Kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda dan berdasarkan laporan yang berbeda pula.

Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti sabu, alat hisap atau bong, korek api, handphone, timbangan digital serta kartu ATM.

"Dari tangan kelima tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu, alat hisap atau bong, korek api, handphone, timbangan digital serta kartu ATM," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman.

Dari tangan Subhan, diamankan 18 gram sabu, korek, sebuah sendok sabu, alat hisap atau bong, dan sebuah handphone Samsung warna merah.

Sementara barang bukti yang diambil dari Amal yakni 2 gram sabu, sejumlah sedotan plastik dan handphone Oppo warna hitam.

Irfan dan Rais ditangkap di Kelurahan To'bulung, Kecamatan Bara.

Laporan yang sama dengan barang bukti 18 gram sabu, sendok sabu, timbangan digital, bong, buku rekening, notebook Lenovo, tiga handphone dan sejumlah barang bukti lainnya," tambahnya.

Berbeda dengan empat tersangka lainnya, David adalah tersangka dengan laporan polisi tahun 2023, dengan barang bukti sebuah handphone Samsung dan kartu ATM BCA.(*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur : Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved