Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendukung Prabowo di Makassar Terancam Pidana Bawaslu, Siapa Dia?

Diketahui, Sadap terlibat dalam pembagian uang kepada masyarakat di masa kampanye pemilu. 

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Relawan berswafoto dengan Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto disela acara silaturahmi relawan Prabowo-Gibran se-Sulawesi Selatan di GOR Sudiang, Makassar, Jumat (2/2/2024). Dalam kesempatan tersebut Prabowo Subianto menyampaikan visi, misi, program kerja serta meminta relawan untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 pada Pilpres 2024 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemilu terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Syarifuddin Daeng Punna.

Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap adalah calon legislatif DPR RI dari Dapil Sulsel I yang berasal dari Partai Demokrat.

Diketahui, Sadap terlibat dalam pembagian uang kepada masyarakat di masa kampanye pemilu. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengungkapkan, laporan itu sudah diterima Bawaslu Sulsel sejak Senin (5/2/2024) lalu.

Hal itu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Teman-teman yang menangani sudah mengkaji kemarin.

"Hari kami sudah pleno dan itu sudah memenuhi syarat materinya. Karena persoalan lokus, sehingga kami limpahkan ke Bawaslu Makassar," kata Alamsyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (6/2/2024) kemarin.

Bawaslu Sulsel telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut keterangan resmi yang diperoleh dari Bawaslu Sulsel, tindakan pembagian uang oleh calon legislatif dalam konteks pemilihan umum merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemilu yang berpotensi merusak integritas dan proses demokrasi.

Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan pemberian uang atau materi lainnya dalam konteks kampanye politik.

Dugaan pelanggaran tersebut didasarkan pada Pasal 280 ayat 1 huruf a dan Pasal 523 Undang-Undang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf a mengatur mengenai dugaan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya terkait materi itu.

Sementara itu, Pasal 523 Undang-Undang Pemilu ayat 1 menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Apalagi imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

"Tentu nanti kita akan lihat perkembangannya dari Bawaslu Makassar, bagaimana mereka menangani dengan keterpenuhan meteri tadi," tandasnya.

Pihak Bawaslu Sulawesi Selatan menegaskan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu di daerah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan aksi seorang calon anggota DPR RI dari Dapil Sulsel I sedang membagi-bagikan uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar viral di media sosial. 

Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan seorang caleg dari salah satu partai politik, dengan tumpukan uang di dalam kardus, sedang memberikan uang kepada sejumlah orang yang berkerumun di sekitarnya.

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI itu dieketahui bernama Syarifuddin Daeng Punna dari Partai Demokrat.

Dalam video dengan durasi 01.55 menit, tampak tumpukan uang tersebut dikeluarkan dari dalam dua kardus.

Terlihat, Syarifuddin Daeng Punna yang mengenakan jaket berwarna biru membagikan Rp 50 ribu tiap pengunjung Panlos Makassar.

Video itu lantas tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Kejadian tersebut terjadi di Anjungan Panlos Makassar dan cepat menarik perhatian warga.

Klarifikasi Syarifuddin Dg Punna Terkait Video Viral Bagi-bagi Uang Rp100 

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Syarifuddin Daeng Punna memberikan klarifikasi terkait video viral yang menunjukkan dirinya membagikan uang di Pantai Losari Makassar

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya, bukan upaya money politik. 

Pendukung pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan bahwa tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau ajakan untuk memilihnya dalam kegiatan tersebut. 

Sadap, nama sapaannya, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (3/2/2024) malam.

"Yang menilai bahwa itu pelanggaran kan belum tentu tahu, cuma kulitnya saja. Itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan. Saya tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan saya juga tidak sampaikan bahwa pilih saya," kata Sadap kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Dalam kegiatan bagi-bagi uang, ia memperingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh money politik.

Sebab, hal itu bertentangan dengan undang-undang pemilu dan merupakan dosa besar yang dilarang oleh agama.

Sadap juga menekankan bahwa penerima uang tersebut adalah pengamen, masyarakat, dan pekerja seni yang kebetulan berada di Pantai Losari.

Ia lantas mengaku bahwa dirinya mengajak masyarakat yang berada di lokasi untuk cerdas dalam memilih calon legislatif dengan mengenal secara personalitas, track record, dan hubungan sosialnya. 

"Kalau ini uang yang saya kasih ke kamu adalah bagian dari sedekah, bukan karena saya caleg. Saya sampaikan, jangan pilih saya kalau kau anggap ini money politik, kalian harus bersumpah karena tidak seperti itu," tambahnya.

Mengenai jumlah uang yang dibagikan, caleg dari Partai Demokrat ini menyatakan bahwa nilainya sekitar Rp100 juta.

Bahkan, ia telah mendistribusikan uang tersebut ke beberapa titik yang ia anggap membutuhkan.

Ia juga mengundang siapapun yang ingin melaporkan kegiatannya tersebut untuk melakukannya, sambil menegaskan bahwa ia akan mendukung proses klarifikasi.

"Kalau memang ada yang mau melapor, silahkan. Malah saya dukung. Silahkan melapor, kan mereka tidak tahu jalan ceritanya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan aksi seorang calon anggota DPR RI dari Dapil Sulsel I sedang membagi-bagikan uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar viral di media sosial. 

Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan seorang caleg dari salah satu partai politik, dengan tumpukan uang di dalam kardus, sedang memberikan uang kepada sejumlah orang yang berkerumun di sekitarnya.

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI itu dieketahui bernama Syarifuddin Daeng Punna dari Partai Demokrat.

Dalam video dengan durasi 01.55 menit, tampak tumpukan uang tersebut dikeluarkan dari dalam dua kardus.

Terlihat, Syarifuddin Daeng Punna yang mengenakan jaket berwarna biru membagikan Rp 50 ribu tiap pengunjung Panlos Makassar.

Video itu lantas tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Kejadian tersebut terjadi di Anjungan Panlos Makassar dan cepat menarik perhatian warga.

Kordinator Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno membenarkan video viral tersebut.

Walau demikian, Bawaslu Makassar belum terlalu jauh memberikan tanggapannya.

Sebab, Rahmat Sukarno mengaku masih mempelajari apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

"Saya belum bisa kasi ki dulu tanggapan itu karena saya mau pelajari dulu anunya. Sudah ada tadi dikirimkan videonya," kata Rahmat Sukarno kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Dikatakan, mengenai video viral itu, Bawaslu Makassar belum mendapat laporan dari masyarakat.

Hanya saja, video tersebut telah dikantongi Bawaslu Makassar.

"Belum ada laporan, kita pelajari dulu cuma kita belum bisa mengambil keputusan bagaimana anunya apa yang mau kita tindaklanjuti dulu ini anunya videonya," tandasnya.

Hingga saat ini, wartawan Tribun-Timur berusaha menkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, utamanya Syarifuddin Daeng Punna.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved