Mafia Tanah Makassar
Jaksa Bongkar Kasus Mafia Tanah di Makassar: 8 Terpidana Dihukum, 1 DPO
Andi Sundari, mengatakan bahwa delapan perkara tersebut di antaranya sudah ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menangani delapan perkara kasus mafia tanah dari tahun 2022 sampai 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan bahwa delapan perkara tersebut di antaranya sudah ada yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Adapun identitas para terpidana adalah Ernawati Yohanis, Ahimsah Said, Hendrik Dg Tula, Ince Baharuddin, Ince Rahmawati, Rabai Dg Kuling, Gaddong Dg Ngewa, Ricahard Andry Harrison, dan Ir. G.I.Hiesyari," kata Andi Sundari di Makassar, Selasa (6/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa perkara Ernawati Yohanis terkait dengan pelanggaran pasal 263 ayat 2 KUHPidana bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 6 tahun, kemudian putusan Pengadilan 4 tahun, dan putusan kasasi inkrah 4 tahun," ujarnya.
Status terpidana Ernawati Yohanis saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Status yang bersangkutan adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah dipanggil beberapa kali untuk dieksekusi ternyata tidak pernah memenuhi panggilan," tukasnya.
Selanjutnya, Ahimsah Said terpidana terkait dengan pelanggaran pasal 263 ayat 2 KUHPidana bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 6 tahun dan putusan kasasi 4 tahun.
"Tetapi sampai sekarang putusannya belum kami terima. Sehingga belum dilakukan eksekusi," ujarnya.
Kemudian, perkara Hendrik Dg Tula, terpidana ini melanggar pasal 264 ayat 2 KUHPidana dengan tuntutan JPU selama 6 tahun.
"Namun putusannya belum turun. Saat ini sementara dalam tahap kasasi," bebernya.
Selanjutnya, kata Andi Sundari, terpidana Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati.
Keduanya melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Tuntutan dari jaksa masing-masing adalah 3 tahun 6 bulan. Putusan kasasi masing-masing 1 tahun. Ini sudah inkrah dan keduanya sudah dieksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar," tuturnya.
Terpidana Rabai Dg Kuling, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Adapun tuntutan dari jaksa adalah 2 tahun, kemudian putusan kasasi 6 bulan dan sudah inkrah.
"Terpidana sudah dieksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar," ucapnya.(*)
| Kalah 3-0 dari Arema FC, Caretaker PSM Makassar Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Takluk Atas Arema 3-0 Ahmad Amiruddin Soroti Penyelesaian Akhir Juku Eja |
|
|---|
| Armin Mustamin Kenang Sosok Haerul Saleh: Berani, Gigih, dan Tak Pernah Menyerah |
|
|---|
| Jadi Sport Tourism, 12 Ribu Pelari Bakal Ramaikan Makassar Half Marathon |
|
|---|
| 387 Jamaah Haji Kloter 27 Asal Papua Masuk Asrama Haji Sudiang Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kajari-Makassar-Andi-Sundari-didampingi-Kasi-Intel-Andi-Alamsyah-dan-Kasi-Pidum.jpg)