Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ekonom Unhas Desak Pemerintah Permudah Prosedur Setifikat Halal UMKM

Andi M Nur Bau Massepe menilai, kebijakan terkait sertifikasi halal merupakan cara pemerintah untuk menumbuh kembangkan industri halal di tanah air. 

Penulis: Rudi Salam | Editor: Ari Maryadi
dok pribadi
Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Andi M Nur Bau Massepe 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Andi M Nur Bau Massepe, menyambut baik kebijakan yang mengharuskan produk makanan dan minuman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.

Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Andi M Nur Bau Massepe menilai, kebijakan terkait sertifikasi halal merupakan cara pemerintah untuk menumbuh kembangkan industri halal di tanah air. 

“Ini untuk meningkat kesadaran masyarakat akan produk halal, sehat dan aman,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (4/2/2024).

Ia juga menilai, kebijakan ini untuk mengedukasi masyarakat memperbaiki kualitas mutu akan proses produksi dan layanan. 

Sebab, kata dia, halal identik dengan kualitas yang baik, terlepas muslim atau islam.

Menurut Andi Nur Bau, kebijakan setifikat halal ini tidak akan ‘mematikan’ UMKM.

Justru, kata dia, akan memacu pelaku UMKM untuk terus menghasilkan produk lebih baik.

“Turunannya juga ini akan memperbaiki juga kualitas pengguna bahan baku seperti proses penyedian daging, pakan ternak, bahan baku lain yang halal dan berkualitas,” katanya.

“Contoh tidak mungkin penjual coto di Makassar dapat sertfikasi halal kalau daging tidak halal atau pemotongannya tidak sesuai syariat Islam,” tambah Andi Nur Bau.

Olehnya, ia meminta pemerintah untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal.

Salah satu caranya dengan memperbanyak fasilitas sertfikasi dalam bentuk penyedian anggaran sehingga UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya banyak.

“Pemerintah harus mempermudah prosedur sertifikasi halal dan mendorong lembaga-lembaga seperti konsultan UMKM inkubator bisnis untuk memperbaiki kualitas produk UMKM dan memenuhi kualifikasi sertifikasi halal,” tambah Andi Nur Bau.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved