Khazanah Islam
Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad
Ustad Abdul Somad mengatakan puasa Qadha Ramadhan boleh digabung dengan Puasa Senin KamiS.
Qadha puasa juga wajib bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja dan tanpa udzur syar’i yang membolehkan.
Di sini maka selain ia wajib qadha puasanya, ia juga telah berdosa karena meninggalkan puasa dengan tanpa udzur. Bahkan sebagian ulama mewajibkan kaffarah selain harus qadha puasanya.
Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan
Setelah kita ketahui bersama bahwa qadha adalah melakukan kewajiban setelah lewat masanya, namun muncul pertanyaan: sampai kapan batas waktu qadha tersebut? Apakah boleh ditunda sampai kapan pun? Ataukah ada batasnya?
Dalam masalah qadha puasa ulama telah berbeda pendapat mengenai batasan waktu qadha puasa.
Ada yang mengatakan sampai kapan saja, ada pula yang membatasi tidak boleh lebih dari Ramadhan berikutnya.
Berikut ini penjelasanya:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan sebagai berikut :
إنَّهُ إذَا أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ
Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
وَإِنْ أَخَّرَهُ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الثَّانِيَ) لِأَنَّهُ فِي وَقْتِهِ (وَقَضَى الْأَوَّلَ بَعْدَهُ) لِأَنَّهُ وَقْتُ الْقَضَاءِ (وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ) لِأَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى التَّرَاخِي، حَتَّى كَانَ لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ
Ketika menunda qadha puasa sampai masuk bulan Ramadha berikutnya maka berpuasa untuk Ramadhan yang kedua. Karena memang itu waktu untuk puasa yang kedua. Dan mengqadha yang awal setelahnya. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha. Dan tidak wajib qadha baginya. Karena kewajiban qadha itu tarakhi. Bahkan boleh baginya puasa sunnah terlebih dahulu.
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat 5 Waktu Bahasa Arab/ Latin serta Artinya |
![]() |
---|
Keutamaan Berdoa Setelah Ashar di Hari Jumat Berdasarkan Hadits |
![]() |
---|
Panduan Sholat Ashar Lengkap |
![]() |
---|
Panduan Tata Cara Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Pagi dan Petang Lengkap Bahasa Arab, Latin, serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.