ASN Dilapor ke KASN
Bawaslu Gowa: Foto, Video, Baju Jadi Bukti 2 ASN Kampanyekan Caleg PDIP
Dua ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga terlibat kampanye caleg PDIP.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-GOWA.COM, SOMBA OPU - Dua ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga kampanyekan caleg PDIP.
Mereka adalah DR seorang ASN Dinas Kesehatan Gowa dan SB guru di Kecamatan Biringbulu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol mengatakan ada alat bukti yang ditemukan.
"Barang bukti ada foto dan video, dan termasuk beberapa bahan yang dia bagikan berupa baju," sebutnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Bawaslu Gowa Jl Paccallaya Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (30/1/2024).
"Dua ASN ini terbukti kedepatan, ada barang bukti dan alat bukti. Jadi dia aktif dalam praktek kampanye," lanjutnya.
Dari hasil rapat, keduanya melanggar aturan netralitas ASN.
Sehingga pihaknya melaporkan kedua ASN tersebut ke KASN.
"Saksi yang kita mintai keterangannya ada dua orang. Jadi ini sudah putus penanganannya. Gakumdu sudah melakukan penanganan itu dan kita sudah memberikan rekomendasi ke KASN," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa Sulsel dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Keduanya yaitu berinisial dr merupakan ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.
Dan sb ASN guru di Kecamatan Biringbulu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol mengaku pihaknya belum bisa membeberkan identitas lengkap kedua ASN tersebut.
"(Jabatannya) bukan kepala dinas atau kepala sekolah. Intinya dia ASN," katanya
Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni menyampaikan melalui surat Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 prihal rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024 telah dikirim ke KASN
Dijelaskan, dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dimaksud yaitu terkait dengan netralitas ASN dalam proses tahapan pelaksanaan Pemilu.
Dia menyebut, kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021," ucapnya.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Gowa melalui pengawasan langsung oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Biringbulu pada kegiatan kampanye salah satu Partai Politik Peserta Pemilu di Kelurahan Tonrita.
Yusnaeni menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi berwenang dalam menindak netralitas ASN terkait sanksi ASN melanggar itu.
"Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu," harapnya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Suasana-Kantor-Bawaslu-Gowa-Jl-Paccallaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.