Kecelakaan di Bogor
Video Detik-detik Kecelakaan di Bogor Viral, 1 Pemotor Tewas Diduga Tertabrak Pebalap Liar
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Galuga, Kampung Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/1/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Video detik-detik kecelakaan di Bogor viral di media sosial.
Dalam keterangan video yang dibagikan akun instagram @jabargram disebutkan pemotor yang lewat jadi korban.
Ia tewas tertabrak pebalap liar.
"Kasian sama orang yang ga salah, cuma lewat tapi ketabrak sama pebalap liar begitu," tulis akun tersebut.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Galuga, Kampung Galuga, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam video terlihat kondisi jalan sepi.
Sejumlah pemuda berada di pinggir jalan menyaksikan rekannya diduga balapan liar.
Dua pengendara diduga balapan liar melaju dengan kecepatan tinggi.
Nahas, dari arah berlawanan, ada pemotor lain yang melintas dan terlibat adu banteng dengan salah satu motor tersebut.
Tampak pemotor itu terpental dari motornya ke arah pemuda yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Tubuhnya juga menabrak sebuah sepeda motor yang terparkir.
Kondisi pemotor terluka parah.
Pemuda-pemuda yang tadinya berdiam itu bergegeas mencari bantuan.
Video ini menyita perhatian warganet.
Baca juga: Jangan Ditiru! Demi Konten, Remaja Nekat Aksi Freestyle di Jalan Raya Makassar, Endingnya Memilukan
Ada yang mempertanyakan ringannya hukuman pebalap liar jadi penyebab aktivitas berbahaya itu terus terjadi.
"Info'a korban yg lewat td seminggu lg mw resepsi pernikahan, bener ga sih, Ya Allah," tulis @daviekomenk
"Hobi kami mahal' tea yeuu.. mahal dunia akhirat +ngarugikeun batur," tulis @sammy.mach
"Semoga orang yg lewatnya selamat, yg balap liar nya mah bodo amat," Tulis @azis_la5
"Innalillahi, keren ngab terbukti kenceng soalnya langsung ngga gerak,
semoga pemotor lewat selamat," tulis @rasyidd30
"Temennya pada lari ga nolongin," tulis @anantasatryabayu
"Hobi yg sangat mahal, senilai nyawa," tulis @usep.jaelani
"Aku liat di status orang yang berdarah itu yang balap apa yang lewat? Kasian kalo yang lewat kena," tulis @ariska_nurhayati
"Makin rame balap liar..hukumannya apakah ringan aja tuh ? Gak kapok kapok," tulis @willbert_ww
"Ya alloh liat kondisi apa bang klo mau begituwan kendaraan ka itu masi lalulalang yg lewat," tulis @ashantyadira301.
Ancaman Hukuman Pebalap Liar
Aksi balap liar masih marak terjadi di sejumlah daerah.
Fenomena ini jadi masalah sosial yang pasang surut seiring situasi ketat atau longgarnya penegak hukum yang berwenang.
Dari perspektif hukum, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pelakunya bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai situasi yang terjadi di lapangan.
Bukan hanya dihukum sesuai Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, ada beberapa pasal lain pada undang-undang yang sama yang bisa memberikan efek jera lebih maksimal.
Lebih detail berikut pasal-pasalnya.
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca juga: Balapan Liar di Jalan AP Pettarani Makassar Tewaskan Remaja Rafiansyah Putra Adiyatama
Pasal 311
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Video-detik-detik-kecelakaan-di-Bogor-viral-di-media-sosial.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.