Netralitas ASN Rawan, Bawaslu Tangani 22 Kasus Pelanggaran Pemilu di Sulsel
Oleh Bawaslu, temuan 22 kasus ini tersebar di 24 kabupaten/kota selama masa kampanye berlangsung, pada 28 November 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengaku tengah menangani sebanyak 22 kasus pelanggaran Pemilu 2024.
Kasus-kasus tersebut melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan struktur perangkat desa.
Oleh Bawaslu, temuan 22 kasus ini tersebar di 24 kabupaten/kota selama masa kampanye berlangsung, pada 28 November 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Abdul Malik ini pun memastikan pihaknya telah bekerja maksimal.
Mantan Ketua Bawaslu Wajo ini menambahkan, saat ini pihaknya tengah menangani 22 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Temuan itu tersebar di sejumlah daerah di Sulsel.
"Lebih banyak temuan daripada laporan. Semua dalam pembahasan meski ada dihentikan karena tidak cukup bukti," katanya di Hotel Teraskita (Vasaka), Sabtu (20/1/2024).
Mantan Ketua GP Ansor Wajo ini membantah bawaslu tidak bekerja maksimal.
Menurutnya, setiap temuan pelanggaran dibahas dan ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel.
Adapun dugaan pelanggaran itu, yakni dua temuan pelanggaran di masing-masing Pinrang dan Luwu Utara.
Seperti di Pinrang, ini sudah ditangani di Gakkumdu. Terlapornya Camat dan kepala sekolah. Hanya saja tidak lanjut karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
"Yang lainnya masih berproses," katanya.
Ia menyatakan, memasuki tahapan kampanye pada 28 November 2023 yang berakhir 10 Februari 2024, Bawaslu Sulsel telah melakukan dan melaksanakan serta menghasilkan laporan hasil pengawasan.
"Di Bawaslu disebut form A atau laporan hasil pengawasan pemilu. Isinya itu identitas pengawasan, jenis pelanggaran, dimana pelanggaran dan pelaku-pelakunya," katanya.
Sepanjang masa kampanye lanjut Malik, bawaslu mencatat jumlah laporan hasil pengawasan Bawaslu Sulsel sebanyak 81.168 kasus.
| Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Pakai Mobil Pribadi Hadiri Pelantikan IKA Unhas |
|
|---|
| Modus Polwan dan 3 TNI Peras Sopir Travel di Gowa, Dicegat di Jembatan Kembar dan Minta Rp50 Juta |
|
|---|
| Profil Eddy Army, Ansori dan Prim Haryadi Tiga Hakim Agung MA Vonis Bersalah 2 Guru Honorer Lutra |
|
|---|
| Membanggakan! MAN 2 Makassar Sabet 3 Emas dan 1 Perunggu di OMI 2025 |
|
|---|
| Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin, Selundupkan Sabu 97 Gram di Celana Dalam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.