Bandar Narkoba Bone
Kronologi Rumah Terduga Bandar Narkoba di Bone Digeledah BNNP Sulsel
Kasi Intelijen BNNP Sulsel Syahril Said penggeledahan rumah Koko JN di Bone merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menjelaskan kronologi penggeledahan rumah terduga bandar narkoba di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jumat (19/1/2024).
Menurut Kasi Intelijen BNN Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) Syahril Said penggeledahan itu bagian dari pengembangan penyelidikan.
"Tim melakukan penggeledahan di sana dalam rangka bagian dari pengembangan penyidikan," kata Syahril Said kepada wartawan, Sabtu (20/1/2024).
Rumah yang digeledah hingga mengundang perhatian warga sekitar itu diketahui milik pria yang disapa Koko JN.
Sebelum penggeledahan, kata Syahril, tim terlebih dahulu menangkap Koko JN di kafe Jl Ratulangi Makassar.
Kemudian, dari hasil interogasi terhadap Koko JN, tim lalu berangkat menggeledah kediaman Koko JN di Kabupaten Bone.
"Pelaku inisial KJN ini ikut dalam tim untuk menyaksikan penggeledahan rumahnya di Bone," terang Syahril.
Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap Koko JN merupakan hasil pengembangan dari tujuh pelaku yang ditangkap lebih awal di Kabupaten Bone pada September 2023 lalu.
"Waktu itu ada giat kita di Bone bulan September 2023, kita ungkap loket-loket penjualan sabu di sana dan kita amankan tujuh pelaku. Nah dari situ kita kembangkan dan menangkap pelaku Koko JN ini," bebernya.
Amankan Sejumlah Barang Bukti
Personel BNNP Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Koko JN.
Di mana penggeledahan tersebut dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone dan berlangsung sekitar dua jam.
Camat Tanete Riattang, Andi Deny Zainal turut hadir didampingi Bhabinkamtibmas Briptu Yusran dan Ketua RW 1 Manurunge, Wandy.
Baca juga: 2 Jam BNN Geledah Rumah Bandar Narkoba di Bone, Terduga Pelaku Diamankan Bersama 1 Koper Ungu
"Dari penggeledahan diamankan barang bukti berupa kemasan plastik, bong atau alat hisap sabu," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (19/1/2024).
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni J alias Jon kemudian digiring ke mobil dinas BNNK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.