Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ingat! Ini Hukum Menerima Uang dari Caleg atau Capres dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ustadz Abdul Somad. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa hukum menerima uang dalam Pemilu?

Diketahui pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Jelang Pemilu 2024, kata kunci hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, hukum menerima serangan fajar , ramai dicari.

Lantas apa hukum menerima uang dari timses caleg ataupun timses capres saat Pemilu?

Berikut hukum menerima uang saat Pemilu menurut Ustadz Abdul Somad!

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.

Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.

Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.

"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.

"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.

Tak berhenti di situ, UAS menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.

UAS menegaskan praktik money politic itu hukumnya haram.

"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. hindari money politic," jelas UAS.

Tak hanya itu, UAS juga meminta jamaah menghindari ujaran kebencian dan hoaks.

"Hindari hate speech, hindari hoaks. Wujudkan Pileg dan Pilpres aman damai sejahtera menuju Indonesia yang berdaulat," ujarnya.

Apa Itu Money Politic?

Dilansir dari Wikipedia, money politic atau politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.

Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.

Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024:

1. Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden warna abu-abu.

2. Surat Suara Calon Anggota DPR RI warna kuning.

3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI warna merah.

4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi warna biru.

5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.

Partai Politik dan Nomor Urut

Berikut Partai Politik dan Nomor Urutnya pada Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golkar

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)

20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)

21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)

24. Partai Ummat.

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024).

Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.

20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved