Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HMI: Tak Ada Ampun buat Bos Bulog Penganiaya Jenderal Louis, AJI: Polisi Harus Usut Tuntas

HMI Cabang Ambon meminta agar Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) Cabang Maluku dan Maluku Utara, Johar Isnain

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNAMBON.COM
Truk bermuatan beras Bulog tergelincir di kawasan Galala, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (13/1/2023). Di lokasi ini, jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Lois dilaporkan dipukul Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) Cabang Maluku - Maluku Utara, Johar Isnain. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Ambon meminta agar Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) Cabang Maluku dan Maluku Utara, Johar Isnain dihukum seberat-beratnya dalam kasus penganiayaan jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis M Rehatta.

Terlebih pelaku merupakan petinggi di BUMN.

"Namanya main pukul itu tidak dibenarkan oleh siapa pun, apalagi seorang unsur pimpinan perusahaan milik negara," kata Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukadar kepada TribunAmbon.com, Selasa (16/1/2024).

Johar kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menuru terst Afrizal, tersangka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, wartawan juga dilindungi atas kebebasan pers yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tindak tegas yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Bos Bulog di Ambon Pukul Jenderal Lois Saat Meliput, Tubuh Jurnalis TribunAmbon.com Memar

Ia mengatakan, sebagai seorang pimpinan perusahaan negara seharusnya Johar memberikan contoh dan keteladanan dengan menjunjung tinggi kebebasan pers.

Sehingga, tidak ada kata damai atas kasus tersebut.

Pasalnya, jika dibiarkan berlalu begitu saja maka dikhawatirkan kejadian serupa dapat dialami wartawan lainnya saat menjalankan tugas pers.

"Pokoknya tidak ada kata ampun, kalau di biarkan akan terjadi hal serupa terhadap rekan-rekan wartawan lainnya," kata Afrizal.

Sementara, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mendesak polisi mengusut tuntas dan memproses hukum Johar yang kini jadi tersangka.

“AJI Ambon mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Ketua AJI Ambon, Khairiyah Fitri, Ahad atau Minggu (14/1/2024).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku.

Pihaknya juga mengecam tindakan pengeroyokan itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved