Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Biaya Haji Embarkasi Makassar Rp60 Jutaan Kini Bisa Dilunasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah.

Editor: Muh Hasim Arfah
Abdulghani BASHEER/AFP
Pemandangan udara ini menunjukkan jemaah haji berkumpul di Gunung Arafat, juga dikenal sebagai Jabal al-Rahma atau Gunung Rahmat, saat puncak ibadah haji, Selasa, (27 Juni 2023). 

Biaya Haji Embarkasi Surabaya Paling Mahal

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres yang ditandatangani pada 9 Januari 2024 itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebelum menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M adalah sebesar Rp93,4 juta.

Sementara Bipih yang harus dibayar calon jemaah haji reguler mulai dari Rp49 juta hingga Rp60 juta.

Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024, Bipih jemaah haji paling tinggi adalah untuk embarkasi Surabaya yakni Rp60.526.334. Adapun Bipih terendah adalah embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sementara Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres Nomor 6 tahun 2024 mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567.

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.

Kemenag sendiri membuka periode pelunasan Bipih reguler tahap pertama mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Anna meminta para calon jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu lantaran istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan.

"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran BPIH. Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna dalam keterangannya, Rabu (10/1).

Anna mengatakan pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah haji reguler yang memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.

Kedua, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.

Ketiga, jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. "Juga Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan," katanya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.(tribun network/fah/rin/dod)

Berikut besaran Bipih:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

 

Adapun besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved