Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Bolehkah Muslim Menikah dengan Beda Agama? Ini Pandangan Ulama Quraish Shihab dan Buya Yahya

Namun, jika pengantin wanita adalah seorang muslim dan pengantin pria adalah non-muslim, maka pernikahan tersebut tidak diperbolehkan.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi, Pengantin dengan pernikahan beda agama 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Menteri Agama RI, Quraish Shihab, memberikan pandangan terkait pernikahan beda agama dalam wawancara di kanal YouTube Najwa Shihab pada September 2018.

Menurutnya, Islam mengizinkan pernikahan antara muslim dengan non-muslim dengan syarat bahwa pengantin pria adalah muslim dan pengantin wanita adalah seorang ahli kitab.

Namun, jika pengantin wanita adalah seorang muslim dan pengantin pria adalah non-muslim, maka pernikahan tersebut tidak diperbolehkan.

Quraish Shihab menjelaskan, "Alquran membolehkan laki-laki muslim menikah dengan ahli kitab (yahudi atau kristen), tetapi tidak sebaliknya.

Karena dikhawatirkan laki-laki non-muslim yang menikah dengan muslimah bisa jadi memaksa istri untuk pindah agama."

Namun, beberapa ulama, termasuk Buya Hamka, seorang cendekiawan Muslim, menyarankan agar melarang sepenuhnya pernikahan beda agama antara muslim dan non-muslim.

Baca juga: Benarkah Poligami atau Nikah Muda Solusi Hindari Zina? Ini Ulasan Quraish Shihab

Quraish Shihab menambahkan, "Biarlah muslim kawin dengan muslimah, supaya dekat budaya dan nilai-nilainya.

Jangan sampai muslim menikah dengan wanita non-muslim, lalu terpengaruh oleh wanitanya."

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, juga menyatakan pandangan serupa melalui kanal YouTube-nya.

Ia mengungkapkan bahwa kesepakatan ulama adalah melarang wanita muslim menikah dengan laki-laki non-muslim.

"Pernikahan silang beda agama, jika wanitanya Islam, maka mutlak kesepakatan ulama (ijma') tidak sah. Pernikahannya dianggap tidak sah dalam syariat, biarpun dicatatan sipilnya ada," ujar Buya Yahya.

Dalam konteks hukum syariat, Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan yang dianggap tidak sah akan dianggap sebagai zina jika berhubungan suami-istri.

Ia menekankan bahwa pernikahan antara wanita muslimah dan pria non-muslim adalah suatu hal yang tidak dapat ditawar.

Tentang pernikahan laki-laki muslim dengan non-muslim dari agama Nasrani maupun Yahudi, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.

Menurut Mazhab Syafi'i, wanita non-muslim harus memiliki asal usul agama yang jelas, sementara Mazhab Maliki memandang pernikahan tersebut sah asalkan wanita non-muslim menisbatkan dirinya pada agama Nasrani atau Yahudi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved