Khazanah Islam
Bolehkah Muslim Menikah dengan Beda Agama? Ini Pandangan Ulama Quraish Shihab dan Buya Yahya
Namun, jika pengantin wanita adalah seorang muslim dan pengantin pria adalah non-muslim, maka pernikahan tersebut tidak diperbolehkan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Menteri Agama RI, Quraish Shihab, memberikan pandangan terkait pernikahan beda agama dalam wawancara di kanal YouTube Najwa Shihab pada September 2018.
Menurutnya, Islam mengizinkan pernikahan antara muslim dengan non-muslim dengan syarat bahwa pengantin pria adalah muslim dan pengantin wanita adalah seorang ahli kitab.
Namun, jika pengantin wanita adalah seorang muslim dan pengantin pria adalah non-muslim, maka pernikahan tersebut tidak diperbolehkan.
Quraish Shihab menjelaskan, "Alquran membolehkan laki-laki muslim menikah dengan ahli kitab (yahudi atau kristen), tetapi tidak sebaliknya.
Karena dikhawatirkan laki-laki non-muslim yang menikah dengan muslimah bisa jadi memaksa istri untuk pindah agama."
Namun, beberapa ulama, termasuk Buya Hamka, seorang cendekiawan Muslim, menyarankan agar melarang sepenuhnya pernikahan beda agama antara muslim dan non-muslim.
Baca juga: Benarkah Poligami atau Nikah Muda Solusi Hindari Zina? Ini Ulasan Quraish Shihab
Quraish Shihab menambahkan, "Biarlah muslim kawin dengan muslimah, supaya dekat budaya dan nilai-nilainya.
Jangan sampai muslim menikah dengan wanita non-muslim, lalu terpengaruh oleh wanitanya."
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, juga menyatakan pandangan serupa melalui kanal YouTube-nya.
Ia mengungkapkan bahwa kesepakatan ulama adalah melarang wanita muslim menikah dengan laki-laki non-muslim.
"Pernikahan silang beda agama, jika wanitanya Islam, maka mutlak kesepakatan ulama (ijma') tidak sah. Pernikahannya dianggap tidak sah dalam syariat, biarpun dicatatan sipilnya ada," ujar Buya Yahya.
Dalam konteks hukum syariat, Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan yang dianggap tidak sah akan dianggap sebagai zina jika berhubungan suami-istri.
Ia menekankan bahwa pernikahan antara wanita muslimah dan pria non-muslim adalah suatu hal yang tidak dapat ditawar.
Tentang pernikahan laki-laki muslim dengan non-muslim dari agama Nasrani maupun Yahudi, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
Menurut Mazhab Syafi'i, wanita non-muslim harus memiliki asal usul agama yang jelas, sementara Mazhab Maliki memandang pernikahan tersebut sah asalkan wanita non-muslim menisbatkan dirinya pada agama Nasrani atau Yahudi.(*)
Niat Sholat Dhuha, Lengkap Tata Cara Sholat beserta Bacaan Surah Ad-Dhuha |
![]() |
---|
Bacaan Niat, Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat 5 Waktu Teks Bahasa Arab/Latin beserta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Iftitah Pendek dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Pagi Petang Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.