Petugas BNN Aniaya Istri
Sosok Pegawai BNN Kini Tersangka KDRT Setelah Videonya Viral Aniaya Istrinya
Pelaku AF adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menganiaya istrinya di depan anak-anaknya.
Videonya kemudian viral setelah diunggah di Instagram @Isrocuey.official.
Pelaku AF membentak istrinya berinisial YA (29) di hadapan anak-anaknya.
AF melakukan kekerasan terhadap istrinya di atas sebuah sofa.
Pelaku AF adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga: Viral Petugas BNN Kebal Hukum! Sudah Dilapor Polisi Kasus Penganiayaan Tapi Tak Ditangkap
AF ini menikah dengan YA pada 2015 dan memiliki tiga orang anak.
Mereka tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.
Laporan KDRT terhadap pegawai BNN ini sejatinya bukan pertama kali dilayangkan oleh YA.
YA telah melaporkan AF ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 atas kasus dugaan serupa.
Namun, laporan KDRT itu terhenti karena YA berdamai dengan AF.
Setelah rujuk, YA ternyata tetap mendapatkan KDRT.
Pada April 2023, YA melanjutkan laporannya karena sikap dan perilaku suaminya tidak berubah.
Kini, laporan atas dugaan KDRT pun dilayangkan untuk ketiga kalinya.
Ditetapkan Tersangka
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT terhadap YA pada Selasa (2/1/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus.
"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Firdaus, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," bebernya.
Setelah ini, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.
YA (29) istri dari seorang oknum ASN berinisial AF (42) menjelaskan kronologi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya selama kurang lebih tiga tahun saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).
Keluarga Turut Mencaci Korban
YA mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga suaminya, AF.
"Kemarin keluarga suami huru-hara melakukan 'pengeroyokan' ke saya," kata YA dilansir dari Kompas.com, Selasa.
"Jadi saya ya sudah pasrah saja, biar pengadilan saja yang proses," lanjutnya.
Kepada awak media, YA menunjukkan bukti rekaman video saat keluarga AF "mengeroyok" dengan makian.
"Mereka melakukan 'pengeroyokan', saya dimaki-maki, bahkan saya ada bukti rekamannya," kata dia.
YA mengatakan, keluarga suaminya masuk dengan memanjat pagar dan merusak pintu depan.
"Itu pas ashar, saya lagi bersih-bersih rumah, dia masuk manjat pagar, merusak pintu depan, kemudian habis itu saya bukain," kata dia.
Setelah pintu depan dibuka, keluarga suami YA justru membawa segerombol orang untuk mencacinya.
"Setelah itu bawa segerombolan orang, dia bawa keluarganya buat maki-maki saya, mencoba memancing emosi saya, tapi saya enggak melakukan penyerangan apa-apa," tutur YA.
YA mengatakan, keluarga suaminya datang untuk mempertanyakan alasan ia masih bertahan dengan AF.
"Maki-maki, marah-marah, katanya kenapa saya masih bertahan, kenapa masih di sini, harusnya saya keluar dari rumah, saya enggak pantas di sini," tutur YA mengingat perkataan keluarga suaminya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Pegawai BNN di Bekasi yang Viral Lakukan KDRT di Depan Anak-anak, Pernah Dilaporkan pada 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Beredar-video-dugaan-aksi-KDRT-dilakukan-oknum-anggota-BNN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.