Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2023

Perjalanan Ketiga Paslon Capres-Cawapres Masuk di Surat Suara 2024

Ada tiga pasangan calon (Paslon) yang bertarung merebut kursi RI 1 dan RI 2 pada periode kepemimpinan 2024-2029.

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TRIBUN TIMUR
Terbaru! Hasil survei calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) versi LSI, Indikator, dan Litbang Kompas di Luar Jawa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pertarungan pemilihan presiden atau Pilpres 2024 tengah bergulir hingga akhir tahun 2023 ini.

Ada tiga pasangan calon (Paslon) yang bertarung merebut kursi RI 1 dan RI 2 pada periode kepemimpinan 2024 hingga 2029, mendatang.

Ketiga paslon calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) kini tengah disibukan dengan kegiatan kampanye terbuka.

Mereka berkeliling ke seluruh penjuru Tanah Air hingga ke basis pendukung guna mengutkan suara.

Terhitung, kurang lebih 40 hari ke depan, tepatnya pada 14 Februari 2024, nasib ketiga paslon capres-cawaprea bakal ditentukan oleh hampir 204.807.222 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bilik suara di hampir 823.220 tempat pemungutan suara (TPS) akan menjadi saksi paslon capres-cawapres mana yang akan menang pada Pilpres 2024.

Pertarungan Pilpres 2024 ini terbilang sangat menarik. Pasalnya, diikuti oleh tiga pasangan calon capres-cawapres.

Diantaranya, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelum masing-masing paslon 'dijodohkan', konstelasi politik pun berlangsung sangat hangat sejak akhir tahun 2022 hingga pada Oktober 2023, lalu.

Hal itu bisa dilihat bagaimana partai politik (Parpo) terus melakukan komunikasi hingga membangun koalisi untuk mendukung sosok yang akan dimajukan sebagai capres-cawapres. Bahkan, keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun koalisi Pilpres atau ikut 'cawe-cawe' juga sempat santer berhembus.

Bahkan, salah satu capres juga sempat diisukan bakal 'dijegal' agar tidak maju dalam Pilpres 2024. Selain itu, keretakan koalisi pilpres juga terjadi saat penentuan sosok cawapres.

Tak hanya itu, dinamika penentuan cawapres harus diwarnai lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, harus ada aturan yang rubah demi meloloskan seseorang untuk bisa menjadi cawapres.

Dinamika politik terus bergulir, hingga pendaftaran pasangan capres-cawapres remsi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023, lalu. (tribun network/fransiskus adiyuda)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved