Pj Gubernur Papua Berdarah Kena Batu Massa Pengantar Jenazah Lukas Enembe
Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terluka dalam pengantaran jenazah Lukas Enembe, Kamis (28/12/2023).
TRIBUN-TIMUR.COM -- Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terluka dalam penjemputan jenazah Lukas Enembe, Kamis (28/12/2023).
Lukas Enembe adalah mantan Gubernur Papua sebelum Ridwan Rumasukun.
Ridwan Rumasukun ikut hadir memberi penghormatan terakhir kepada Lukas Enembe.
Namun situasi mamanas.
Massa yang mengarak jenazah Lukas Enembe bertindak vandal.
Massa melampar batu dan merusak kendaraan, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Alhasil Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun ikut jadi korban.
Kepalanya berdarah.
"Di antara beberapa korban ada dari pemerintah daerah yaitu bapak PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun yang terluka akibat lemparan batu," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, di Jayapura, Kamis.
Benny juga menyebut ada aparat keamanan yang menjadi korban tetapi jumlahnya belum dapat dipastikan.
"Ada juga korban dari beberapa aparat keamanan, baik itu Brimob, TNI dan mobil polisi yang juga jadi sasaran pembakaran," kata dia.
Dilaporkan, saat ini jenazah sudah disemayamkan di Stakin Sentani, sementara massa masih berada di jalan utama.
Seluruh kantor dan pertokoan di kawasan tersebut tutup dan masyarakat memilih untuk tidak keluar rumah.
Sebelumnya, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).
Lukas meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari akibat gagal ginjal.
Akhir Perjuangan Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Melawan Sakit
Perjuangan Lukas Enembe melawan sakit berakhir.
Mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Lukas Enembe menghembuskan napas terakhir setelah sekian lama berjuang melawan sakit.
Ia tutup usia di umur 56 tahun di RSPAD Gatot Soebroto.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar duka kepergian Lukas Enembe.
"Benar (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (26/12/2023).
Diketahui, sejak kasus korupsi yang menjerat Lukas bergulir, mantan Gubernur Papua ini beberapa kali mangkir pemeriksaan karena mengaku sakit.
Bahkan, pada November 2022 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'rela' terbang jauh-jauh ke kediaman Lukas di Kota Jayapura, Papua, untuk memeriksa pria kelahiran 1967 itu.
Tak tanggung-tanggung, KPK turut membawa serta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas.
Saat dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada 10 Januari 2023, Lukas langsung dirawat di RSPAD Gatot Soebroto dibawah pengawasan KPK.
"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023) malam.
Lalu, seperti apa riwayat penyakit Lukas Enembe?
Pada persidangan yang digelar tanggal 1 Agustus 2023, tim pemeriksa kesehatan dari IDI membeberkan kondisi kesehatan Lukas.
Keterangan itu disampaikan usai Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada 28 Juli 2023, sebagai second opinion yang diajukan KPK.
Tim Pemeriksa IDI yang dipimpin Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Hematologi-Onkologi (kanker), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Lukas saat itu telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.
"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Saat itu, IDI menyampaikan Lukas memiliki riwayat penyakit stroke non-pendarahan hingga gagal ginjal kronik stadium 5.
Berikut ini hasil pemeriksaan dalam yang dilakukan IDI terhadap Lukas saat itu:
- Riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa;
- Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat;
- Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung;
- Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitu. Dianjurkan hemodialisis, namun Lukas dan keluarganya tidak merespons;
- Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan;
Selain pemeriksaan dalam, pemeriksaan fisik juga dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, IDI tidak menemukan adanya kondisi gawat darurat pada Lukas.
Meski demikian, Lukas disarankan menjalani pengobatan secara rutin untuk mencegah kondisinya memburuk.
"Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan sebagaimana saran tim treating doctors, demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," terang Jaksa membacakan second opinion.
Ginjal Sudah Tidak Berfungsi
Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, membeberkan kondisi kliennya sebelum meninggal dunia.
Menurut OC Kaligis, Lukas meninggal dunia karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.
"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.
Tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe disebut-sebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
Hal itu disebut OC juga memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.
"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya."
"Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," pungkasnya.
Pernah Diterpa Hoaks
Sebelumnya, Lukas Enembe pernah diterpa hoaks atau kabar palsu yang mengatakan dirinya telah meninggal dunia.
Saat itu, kuasa hukum Lukas, PEtrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.
"Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," kata Petrus lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).
"Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan," imbuhnya.
Petrus bercerita pada Selasa (14/11/2023), ia menemani Lukas Enembe untuk cuci darah yang keenam kalinya.
ia menyebut Lukas Enembe melakukan cuci darah saban 3-4 jam berdasarkan saran dokter di RSPAD Gatot Soebroto.
"Kemarin pukul 17.00 saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023," kata dia.
Sempat Diperberat Hukumannya
Pada Rabu (6/12/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara.
Putusan ini menanggapi banding yang diajukan pihak Lukas.
Selain masa hukuman penjara yang diperpanjang, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menambah hukuman denda Lukas menjadi Rp1 miliar.
Lalu, hukuman uang pengganti juga diperbanyak menjadi Rp47,8 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Herri Swantoro, saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun terhadap Lukas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Majelis Hakim menyatakan Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap."
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.
"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.
Majelis Hakim turut mencabut hak politik Lukas selama 5 tahun ke depan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PJ Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe"
Mahasiswa Unhas Ciptakan Namelo, Patch Antinyamuk Alami untuk Cegah DBD |
![]() |
---|
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Tak Terima Dibohongi Soal Hasil Panen, Pria di Luwu Sulsel Tebas Mantan Bos |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Tematik Unhas Sosialisasi Bahaya DBD dan Bagikan Bubuk Abate |
![]() |
---|
Palopo Catatkan 78 Kasus DBD, Warga: Alhamdulillah Tadi Sudah Ada Fogging Sekitar Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.