Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Lulus Seleksi PPPK, Honorer Damkar Bone Protes Kepala BKD

Andi Tenri menjelaskan bahwa pihaknya telah melalui beberapa proses, termasuk berkunjung ke Kantor BKN dan bertemu dengan Kepala BKN.

Penulis: Ahmad Ghiffary | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone Andi Tenriawaru terima aksi unjuk rasa Damkar di Kantor BKPSDM, Kamis (21/12/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi unjuk rasa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) disambut langsung oleh Plh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Andi Tenriawaru.

Menyikapi aksi unjuk rasa Damkar, Andi Tenriawaru menegaskan bahwa keputusan kelulusan seleksi anggota Satgas Damkar Bone dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukanlah wewenang dari BKSDM Bone.

"Impian kelulusan tidak dipegang oleh BKSDM, namun diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," ungkapnya.

"Anda BKPSDM hanya menerima lampiran dan pengumuman yang telah dilakukan," tambah Andi Tenri.

Lebih lanjut, Andi Tenri menjelaskan bahwa pihaknya telah melalui beberapa proses, termasuk berkunjung ke Kantor BKN dan bertemu dengan Kepala BKN.

"Pemkab Bone sudah memberikan fasilitasi kepada tenaga honorer ini (Damkar)," ujarnya.

Mengenai tuntutan dari aksi Damkar, Andi Tenri menegaskan bahwa tenaga administratif yang khusus untuk pemadam kebakaran memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA.

"Di Bone, hanya kualifikasi pendidikan SMA yang diterima, terutama untuk posisi tenaga teknis pemadam kebakaran," jelasnya.

"Seleksi untuk Dinas Pemadam Kebakaran juga terbuka bagi anggota dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan bidang lainnya," lanjut Andi Tenri.

Kepala BKPSDM Bone kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai tahapan kelulusan calon anggota Pemadam Kebakaran Damkar di Bone.

"Kami bersaing berdasarkan prestasi, mengukur dari hasil tertinggi seperti itu," katanya.

"Namun, terkadang ada perubahan regulasi sehingga proses penerimaan dapat berubah, hal ini sepenuhnya ditentukan oleh BKN," tambah Andi Tenriawaru.

Dia juga menambahkan bahwa ini bukanlah akhir dari proses tersebut, masih ada tahap pengumpulan dokumen atau berkas yang harus disiapkan oleh teknis.

"Tenaga Honorer akan disahkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang hingga akhir Desember 2023," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved