Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPPS

11.647 Warga Gowa Siap Jadi KPPS, Pendaftaran hingga 20 Desember

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa, Suardi.

KPU KOTAMOBAGU
Ilustrasi pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dibuka untuk umum. 

TRIBUN-GOWA.COM -  Ribuan orang telah mendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Pendaftaran dimulai sejak tanggal 11 sampai tanggal 20 Desember 2023 mendatang.

Hingga Minggu kemarin, pendaftar sudah tercatat sebanyak 11.647 orang.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa, Suardi.

"Sudah ada 11.647 orang yang sudah mendaftar sebagai anggota KPPS untuk Pemilu 2024," katanya, Senin (18/12/2023)

Suardi menyebutkan untuk jumlah anggota KPPS di Kabupaten Gowa yang akan direkrut sebanyak 14.931 orang. 

"Proses rekrutmen sementara berlangsung sejak dibuka 11 Desember hingga 20 Desember 2023 mendatang. Insya Allah nanti itu ditetapkan pada 24 Januari dan dilantik 25 Januari 2024," ujarnya. 

Masa kerja belasan ribu anggota KPPS ini terhitung sejak masa pelantikannya yaitu 25 Januari hingga 25 Februari 2024. 

"Untuk itu kami berharap partisipasi masyarakat Gowa bahwa sepanjang belum dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di 14 Februari mendatang, kalau ada diantara KPPS yang jumlahnya 14 ribu lebih ada yang dianggap tidak independen dan tidak profesional di dalam menjalankan tugasnya, tolong dilaporkan ke kami. Dan kami akan berhentikan jika terbukti yang bersangkutan berafiliasi dengan peserta pemilu," tegasnya. 

Berikut persyaratan anggota KPPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 
55 tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
hinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat 
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi 
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari 
pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik 
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 
1945; 

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. tidak menjadi anggota Partai Politik; 

4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5. sehat secara rohani;

6. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang 
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak 
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara 
Pemilu; 

10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta 
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan 
berhitung

12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang 
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah 
sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan 
darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak Tanggal 11 s/d 20 Desember 2023.

Pada Tanggal 11 s/d 19 Desember 2023, Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA dan 
Tanggal 20 Desember 2023, Pukul 08.00 s/d 23.59 WITA

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved