Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Rusak Estetika Kota, DLH Jeneponto Tertibkan Sejumlah Baliho Caleg Pemilu 2024

Para caleg pun mulai beramai-ramai memasang baliho untuk mendongkrak popularitasnya.

DOK PRIBADI
Kolase foto baliho caleg terpaku di pohon di ruas jalan poros Jeneponto, Sulawesi Selatan   

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Masa kampanye pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023.

Para caleg pun mulai beramai-ramai memasang baliho untuk mendongkrak popularitasnya.

Mereka memanfaatkan jalan umum agar wajahnya dapat terlihat jelas oleh warga.

Di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, baliho para peserta pemilu itu tampak menghiasi ruas jalan yang menjadi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun tak sedikit, baliho yang menyalahi aturan langsung ditertibkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jeneponto

"Baru-baru ini kami tertibkan lima baliho caleg di Taman Turatea, termasuk tadi pagi di Pasar Karisa," Kata Kabid Tata Lingkungan, DLH Jeneponto, Amiruddin, Jumat (8/12/2023).

Ia mengatakan, penertiban dilakukan tak hanya berfokus pada lokasi khusus pemasangan APK.

Pihaknya juga menyasar jalan protokol yang tidak termasuk lokasi pemasangan APK berdasarkan SK putusan KPU setempat. 

"Kalau diluar lokasi titik pemasangan APK tetap kami tertibkan, karena itu menyalahi aturan," ucapnya. 

Tak hanya itu, pihaknya tak segan menertibakan baliho yang terpajang di area khusus pemasangan APK.


Penertiban di area itu akan dilakukan ketika baliho tersebut merusak batang pohon.

"Di area pemasangan APK tetap ditertibkan jika itu terpaku dan merusak lingkungan, walaupun pakai stang (tiang rangka) tapi terpaku dipohon," terangnya. 

Ia pun menghimbau agar para peseta pemilu tetap tertib memasang baliho disepanjang ruas jalan Jeneponto .


"Untuk para caleg peserta pileg, agar kiranya memasang APK di titik lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU, dan tidak memaku di pohon," tandasnya.

Perlu diketahui, masa kampanye pemilu dimulai 28 November 2023 dan berakhir di 10 Februari 2024.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 oleh KPU RI.

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved