Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Markas Baru PSM Makassar Berdampingan Jalan Tol, Real Chandra: Paling Utama Izin Kementerian PUPR

PT Bosowa bakal membangun markas PSM Makassar di Bosowa Sport Center (BSC), Jl Teuku Umar, Kecamatan Tallo

Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
Ist
Maket Stadion PSM Makassar yang akan dibangun di atas lahan 12 hektare di Jl Teuku Umar Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Bosowa bakal membangun markas PSM Makassar di Bosowa Sport Center (BSC), Jl Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Lokasi ini bersebelahan dengan Jalan Tol Makassar.

Luas lahan pembangunan stadion PSM Makassar sekitar 12,5 hektar.

PT Bosowa melalui PT Rantau Sagara Karya telah menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin (4/12/2023).

Isi surat terkait perizinan pemanfaatan sebagian ruang milik Jalan Tol Makassar Seksi 1, 2 dan 3 untuk pembangunan akses jalan menuju dan keluar dari area Stadion.

Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi Empat, Real Chandra mengatakan, pihaknya telah mengetahui rencana pembangunan stadion baru.

Termasuk permintaan dari pihak Bosowa mengenai lahan serta akses keluar masuk ke stadion nantinya.

Bahwa harus ada izin dari Kementerian PUPR.

“Ijin pembangunan akses jalan tol itu diatur sama kementerian. Kementerian PUPR yang izinkan bisa ada akses atau tidak,” katanya kepada tribun timur, Kamis (7/12/2023).

Pihaknya memang yang menangani akses jalan tol termasuk penambahan akses ke stadion nantinya.

Namun hal itu bagian terakhir dari pembangunan.

Paling utama izin dari Kementerian PUPR.

Terkait penambahan akses ada tim teknis khusus yang menangani hal tersebut.

Sama halnya dengan stadion yang bersebelahan dengan jalan tol, ada tim teknis yang menilai hal itu.

“Itu ada tim teknisnya dari PUPR mereka yang akan mengkaji layak atau tidak (penambahan akses),” jelas Chandra.

“Buat stadion boleh tidak di pinggir jalan? nah itu harus ada kajian teknis itu dari PUPR. Kita tidak bisa sembarangan membuka akses, karena harus ada ijin dari PUPR,” tambahnya.

Dari rencana pembangunan stadion ini, pihak jalan tol berada dibagian akhir.

Penentu adalah Kementerian PUPR.

Pada dasarnya jalan tol milik negara.

Sehingga yang berkaitan dengan jalan tol akan kembali pada izin negara dalam hal ini Kementerian PUPR

“Nantik kita terakhir, kalau pihak PUPR sama Bosowa sudah sepakat baru kita terakhir penugasan biasanya,” ujar Chandra.

“Karena hakikatnya jalan tol jalan negara yang dikoneksikan ke badan usaha jadi tetap bicara ke negara dulu dalam hal ini PUPR,” tandasnya.

Laporan Kontributor TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR, M.Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved