Remaja Dibusur di Makassar
Dijerat 4 Pasal, Peneror Busur Lukai 2 Remaja di Makassar Terancam 10 Tahun Bui
Polisi menjerat empat pasal sekaligus terhadap tujuh peneror busur yang melukai dua remaja.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menjerat empat pasal sekaligus terhadap tujuh peneror busur yang melukai dua remaja di Kota Makassar, Minggu (3/12/2023).
Dua remaja yang terluka itu, Muhammad Imran (19) terkena busur di dada dan DPS (14) terkena busur di perut.
"Tujuh pelaku yang kita amankan saat ini kita sangkakan dengan pasal 170 KUHPidana," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (4/12/2023) sore.
Bunyi pasal 170 KUHPidana itu, barang siapa yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan orang luka berat diancam 9 tahun penjara.
"Kedua, kita terapkan pasal 353 ayat 1 dan 2, KUHPidana, penganiayaan secara berencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat diancam pidana 7 tahun," ujarnya.
Pasal 358 KUHPidana, turut serta terlibat penyerangan atau perkelahian yang terlibat masing yang mengakibatkan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 3 bulan.
"Kita juga terapkan undang-undang darurat 1951 dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," jelas Joko.
Motif pelaku
"Untuk modus para pelaku ini bersifat dendam penyerangan," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas.
"Karena mereka mengatakan juga dari ajakan rekan-rekannya untuk penyerangan di suatu wilayah yang diduga pernah menyerang wilayah mereka," sambungnya.
Hanya saja, dua korban yang tertancap busur di dada dan di perut, kata Kompol Joko bukanlah lawan meraka.
Motif balas dendam para pelaku itu, pun disinyalir salah sasaran.
"Mereka memang melakukan penyerangan secara bersama-sama. Korban ini salah sasaran dari para pelaku," ungkap Kompol Joko.
Kronologi
Kronologi teror busur yang melukai dua remaja di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar.
Bermula saat para pelaku berkumpul di sebuah rumah di Kecamatan Manggala, 1 November pekan lalu.
Baca juga: Kronologi Teror Busur di Makassar Lukai 2 Remaja, Ternyata Sudah Direncanakan Lalu Konvoi
Saat berkumpul, mereka merencanakan aksi penyerangan terhadap kelompok lain yang dianggap sebagai lawan.
Sejumlah senjata tajam seperti busur, badik dan parang pun dipersiapkan.
Setelah peralatan senjata tajam dianggap lengkap, para pelaku pun berkonvoi di sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Panakkukang.
Saat tiba di Jl Kesadaran wilayah Panaikang, para pelaku mendapati sekelompok remaja yang melintas.
"Mereka menemukan sekelompok remaja. Setelah itu salah satu pelaku menahan dan menendang motornya (korban)," kata Kompol Joko Pamungkas.
"Begitu terjatuh langsung lah dianiaya secara beramai-ramai. Setelah itu langsung melakukan pembusuran," sambungnya.
Korban yang diketahui bernama Muhammad Imran (19) terkena busur di bagian dada dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Setelah melukai korbannya, para paku yang berjumlah sekitar 10 orang melanjutkan konvoi ke ruas jalan lain.
Tiba di depan warung nasi kuning Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pelaku kembali beraksi.
"Di sana, juga sekelompok ini kembali lagi melakukan penyerangan dan melakukan pembusuran," ujar Kompol Joko.
"Di sana juga terdapat satu korban terkena busur pada bagian perut saat itu juga kemudian lari," sambungnya.
Korban berinisial DPS (14) juga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Waspada! Teror Busur Hantui Warga Makassar, Dua Remaja Jadi Korban di Panakkukang
Personel Polsek Panakkukang dibantu Tim Jatanras Polrestabes Makassar pun mendatangi lokasi dan mencari para pelaku.
Alhasil, tiga jam berselang keberadaan pelaku ditemukan di Jl Bontobila, Kecamatan Manggala, Makassar.
Kini ke tujuh pelaku diamankan di Mapolsek Panakkukang.
Identitas dan peran pelaku
Tujuh pelaku yang ditangkap, Muh Hanil (18), Anas Maulana (18), Muh R (16), HT (14), FF (17), Andi Salahudin Ayub (18) dan RH (15).
Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas, mengatakan, ke tujuh pelaku di tangkap selang tiga jam pasca kejadian.
"Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Panakukkang di Jl Bontobila, Kecamatan Manggala," kata Kompol Joko Pamungkas saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (4/12/2023) sore.
Ke tujuh pelaku yang ditangkap lanjut Joko, masing-masing mempunyai peran yang berbeda.
"Ada yang menendang, memukul, membusur langsung dan ada yang membawa badik dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Teror busur kembali menghantui warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Informasi yang diperoleh dan beredar di media sosial, ada dua remaja harus dirawat di rumah sakit akibat terkena busur.
Informasi itu, dikuatkan dengan rekaman video suasana dua remaja terbaring di bangsal rumah sakit.
Keduanya dikabarkan terkena busur di wilayah Kecamatan Panakkukang, Minggu dini hari kemarin.
Personel Reskrim Polsek Panakkukang, dikabarkan telah menangkap beberapa pelaku.
Rencananya, para pelaku akan dirilis Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas, Senin (4/12/2023) siang ini.
Sebelumnya, seorang pelajar SMK di Jl Abu Bakar Lambogo, tewas Dibusur.
Pelajar itu bernama Ardiansyah (18) warga Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar.
Ia dibusur pada bagian pelipisnya oleh kawanan pemotor, Kamis pekan lalu.
Beberapa hari dirawat di rumah sakit, Ardiansyah dinyatakan meninggal dunia.
Polisi mengamankan empat orang yang diduga pelaku. Namun, disebutkan hanya dua yang menjadi tersangka.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-11.jpg)