Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejaksaan Musnahkan 18 Barang Bukti Hasil Kejahatan di Maros, Kasus Narkoba Mendominasi

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan Halaman Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Kamis (30/11/2023).

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum di Halaman Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan Halaman Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Kamis (30/11/2023).

Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Husodo menjelaskan barang bukti yang ketiga kalinya sepanjang 2023 ini.

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023," terangnya.

Wahyudi menyebutkan ada 18 barang bukti perkara yang dimusnahkan.

Kebanyakan dari perkara narkotika.

"Dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara Undnag-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara Undang-Undang darurat berupa senjata tajam (sajam),"jelasnya.

Dia menjelaskan jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram dan obat putih logo Y 582 butir.

"Juga ada sajam barupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng, serta barang bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas slempang dan perlengkapan narkotika," ungkapnya.

Barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air kemudian diblender.

Sementara untuk sajam dan bends lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar.

Dia menambahkan kalau selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, mulai bulan Mei 2023, selanjutnya Agustus 2023 dan bulan November 2023.

"Dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved