Penjualan Rumah Diprediksi Meningkat Berkat Insentif PPN Maksimal Rp5 Miliar Berlaku
Pemberian insentif PPN DTP dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah bagi masyarakat.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjualan rumah diprediksi akan meningkat berkat kebijakan beli rumah maksimal Rp5 miliar bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Diketahui, pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Abdul Muttalib menilai kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.
“Pemberian insentif PPN DTP dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah bagi masyarakat,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (28/11/2023).
Pemerintah menanggung PPN DTP untuk tahun anggaran 2023, dengan besaran 100 persen hingga Juni 2024, dan kemudian dipangkas menjadi 50 persen hingga Desember 2024.
Menurut Abdul Muttalib, hal ini menciptakan kesempatan bagi pembeli rumah untuk mendapatkan potongan harga yang signifikan.
Ia juga menilai, potongan PPN DTP dapat merangsang permintaan (demand) atas properti, yang dapat memberikan dampak positif pada penjualan rumah.
Kendati demikian, Abdul Muttalib menilai dampak secara spesifik di Sulawesi Selatan, perlu diperhatikan juga kondisi pasar properti lokal, kebijakan perumahan daerah, dan faktor-faktor ekonomi setempat.
“Meskipun kebijakan ini dapat memberikan stimulus, efektivitasnya juga bergantung pada faktor-faktor tersebut,” tambahnya.
Pengembang di Sulsel juga antusias menyambut kebijakan terbaru di sektor properti tersebut.
Baca juga: REI Sulsel Dukung Kebijakan Rumah Maksimal Rp5 Miliar Bebas PPN, Optimis Dongkrak Penjualan
Promotion Officer Mutiara Property, Riany mengatakan, kebijakan ini juga berlaku beberapa rumah di Mutiara Property.
Antara lain The Mutiara Lagoon, Mutiara Gading 2, Mutiara Gading 3, dan De Serena.
“Iya, berlaku juga di Mutiara Property,” ujarnya.
Pihaknya mengaku optimistis kebijakan ini akan mendongkrak penjualan rumah, terutama di Mutiara Property.
“Pasti (optimistis) karena akan terbantu sekali (pembeli),” ujarnya.(*)
Ceramah di Masjid HM Takdir Hasan, Prof Dr KH Firdaus Muhammad Ajak Jaga Kata Tak Sebar Hoaks |
![]() |
---|
Berapa Jarak Tempuh Honda ICON e:? Cek Spesifikasi Lengkap |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar Antusias Hadapi Simulasi Ujian Try Out ISC-Kalla Institute |
![]() |
---|
Rebut Kemenangan Perdana Pasukan Ramang! |
![]() |
---|
Tak Gentar Rekor Kemenangan Away Persija, Bernardo Tavares: Mental Kami Lebih Baik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.