Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjualan Rumah Diprediksi Meningkat Berkat Insentif PPN Maksimal Rp5 Miliar Berlaku

Pemberian insentif PPN DTP dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah bagi masyarakat.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
Kompas.com
Ilustrasi rumah - Penjualan rumah diprediksi akan meningkat berkat kebijakan beli rumah maksimal Rp5 miliar bebas pajak pertambahan nilai (PPN). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjualan rumah diprediksi akan meningkat berkat kebijakan beli rumah maksimal Rp5 miliar bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

Diketahui, pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Abdul Muttalib menilai kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan. 

“Pemberian insentif PPN DTP dapat membantu meringankan beban biaya pembelian rumah bagi masyarakat,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (28/11/2023).

Pemerintah menanggung PPN DTP untuk tahun anggaran 2023, dengan besaran 100 persen hingga Juni 2024, dan kemudian dipangkas menjadi 50 persen hingga Desember 2024. 

Menurut Abdul Muttalib, hal ini menciptakan kesempatan bagi pembeli rumah untuk mendapatkan potongan harga yang signifikan.

Ia juga menilai, potongan PPN DTP dapat merangsang permintaan (demand) atas properti, yang dapat memberikan dampak positif pada penjualan rumah.

Kendati demikian, Abdul Muttalib menilai dampak secara spesifik di Sulawesi Selatan, perlu diperhatikan juga kondisi pasar properti lokal, kebijakan perumahan daerah, dan faktor-faktor ekonomi setempat. 

“Meskipun kebijakan ini dapat memberikan stimulus, efektivitasnya juga bergantung pada faktor-faktor tersebut,” tambahnya.

Pengembang di Sulsel juga antusias menyambut kebijakan terbaru di sektor properti tersebut.

Baca juga: REI Sulsel Dukung Kebijakan Rumah Maksimal Rp5 Miliar Bebas PPN, Optimis Dongkrak Penjualan

Promotion Officer Mutiara Property, Riany mengatakan, kebijakan ini juga berlaku beberapa rumah di Mutiara Property.

Antara lain The Mutiara Lagoon, Mutiara Gading 2, Mutiara Gading 3, dan De Serena.

“Iya, berlaku juga di Mutiara Property,” ujarnya.

Pihaknya mengaku optimistis kebijakan ini akan mendongkrak penjualan rumah, terutama di Mutiara Property.

“Pasti (optimistis) karena akan terbantu sekali (pembeli),” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved