Haji 2024
Sah! Biaya Haji 2024 Rp56 Juta per Jamaah
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh jamaah sebesar Rp 56.046.172 atau Rp 56 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 Hijriyah atau tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 atau Rp 93,4 juta.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh jamaah sebesar Rp 56.046.172 atau Rp 56 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih, yang dibayar langsung oleh jemaah haji, rata-rata per jamaah sebesar Rp 56.046.172," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Senin (27/11).
Ia menjelaskan bahwa biaya Bipih yang ditanggung oleh jamaah tersebut setara dengan 60 persen dari BPIH. Biaya tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya visa.
"Terkait pelunasan biaya ibadah haji atau Bipih, jemaah membayarnya setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah," tambahnya.
Persetujuan BPIH tersebut lebih rendah dibandingkan dengan usulan Kementerian Agama sebesar Rp 105 juta.
Sebagai informasi, BPIH merupakan dana untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji, bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji.
"Alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi adalah efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitho'ah," ujar Yaqut.
Untuk menjaga keberlangsungan dana haji, Yaqut menyarankan agar porsi Bipih lebih besar daripada nilai manfaat yang digunakan.
Namun, hal tersebut tidak boleh memberikan beban berlebihan kepada jamaah haji, sehingga skema baru dalam pelunasan BPIH perlu diterapkan, di mana jemaah calon haji dapat melunasi ongkos haji dengan cara mengangsur untuk mengurangi beban pembayaran yang lebih besar.(*)
Masjid Bir Ali Tak Pernah Sepi, 84 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Miqat di Sana |
![]() |
---|
Makkah Mulai Padat, Jamaah Lansia dan Baru Tiba Diimbau Salat Jumat di Masjid Dekat Hotel |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, KKHI Imbau Jamaah Haji Jaga Stamina dari Madinah ke Mekah |
![]() |
---|
Menteri Agama Titip Empat Pesan ke Petugas Haji, Termasuk Jangan Pernah Marah |
![]() |
---|
Kementerian Agama RI: Asrama Haji Makassar dan Kanwil Kemenag Sulsel Terbaik Melayani Haji Reguler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.