Lokasi Kampanye Terbuka
Daftar Lokasi di Wajo Tak Boleh Dipasangi APK, Berani Langgar Langsung Kena Sanksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo merilis titik pemasangan APK yang dilarang.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo merilis titik pemasangan APK yang dilarang.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Wajo, Zainal Arifin.
"Peserta pemilu hanya boleh memasang APK atau berkampanye di tempat umum yang sudah ditentukan kecuali tempat ibadah, fasilitas pemerintah, rumah sakit, dan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan terkait pemasangan APK tersebut bakal disanksi.
"Tentu ada sanks bagi peserta pemilu yang tidak patuh aturan seperti sanksi administrasi," lanjutnya.
Dikatakan, untuk sanksi lain akan ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tergantung tingkat pelanggaran.
Baca juga: 12 Jalan Protokol di Makassar Tak Boleh Dipasangi APK, KPU Minta Caleg Tak Melanggar
"Biasanya direkomendasikan Bawaslu untuk segera memindahkan APK dengan tenggang waktu yang ditentukan," katanya.
Sebelumnya, KPU Wajo menyiapkan satu APK berupa baliho dipasang di satu titik tepatnya di Kota Sengkang.
"Jadi yang kami siapkan itu cuman satu baliho dan di dalamnya terdapat 18 Parpol. Itupun partainya saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo telah menurunkan baliho calon legislatif yang terpasang di pepohonan pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.
Hal ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Wajo dengan nomor 660/468/DLH tentang Kebersihan dan Keindahan dalam Kabupaten Wajo tanggal 13 Oktober 2023.
Bupati Wajo meminta partai politik menyampaikan ke calon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi masing-masing di tempat yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2006 dan Perda nomor 16 tahun 2014.
Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa membenarkan penurunan baliho telah dilakukan.
"Iya, setelah dikeluarkan serat edaran Bupati Wajo, pihak kami menurunkan baliho caleg yang terpasang di pohon-pohon," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Wajo.
"Apresiasi untuk Satpol PP sebagai penegak Perda. Kami dari Bawaslu berharap semua alat peraga yang menyerupai APK itu disterilkan sebelum masuk masa kampanye besok," kata dia. (*)
Caleg NasDem Tandem Baliho di Luwu, Perindo Sendiri-sendiri |
![]() |
---|
KPU Palopo Siapkan Alat Peraga Kampanye |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Sinjai Dibongkar Paksa, Bawaslu Diprotes Tim Keluarga |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi yang Boleh Dipasangi APK di Kecamatan Mare, Sibulue, dan Barebbo di Bone |
![]() |
---|
Alat Peraga Kampanye Caleg di Makassar Mejeng di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.