Pemadaman Listrik
Mati Listrik Hingga 5 Jam, PLN Janji Bayar Kompensasi ke Pelanggan
PLN sebelumnya berdalih, pemadaman listrik bergilir dilakukan karena debit air sungai di beberapa pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkurang.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemadaman listrik di Sulawesi Selatan dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan, khususnya durasi pemadaman.
Jika biasanya berlangsung dua sampai tiga jam dalam sehari, kini bertambah menjadi lima sampai enam jam dalam sehari.
Kondisi ini tentu bertentangan dengan kondisi alam yang sering dikeluhkan oleh PT PLN (Persero).
PLN sebelumnya berdalih, pemadaman listrik bergilir dilakukan karena debit air sungai di beberapa pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkurang akibat musim kemarau panjang.
Sejak pertengahan November 2023, sebagian wilayah Sulsel telah memasuki musim hujan. Hal itu ditandai dengan turunnya hujan di hampir seluruh wilayah Sulsel selama dua pekan terakhir.
BMKG Wilayah IV Makassar menyebutkan, Sulsel telah memasuki musim hujan pada dasarian kedua November 2023 atau pada pertengahan November 2023.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, Daya Mampu Pasok (DMP) kondisi normal sistem Sulawesi Bagian Selatan mencapai 2.300 megawatt (MW), dengan kontribusi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 850 MW.
"Beban puncak malam hari berada di kisaran 1.800 MW, atau tersedia Reserve Margin 21,7 persen. Ini sebenarnya cukup ideal sebelum terganggu akibat fenomena El Nino," kata Ahmad Amirul Syarif, Jumat (24/11).
Menurut Ahmad Amirul Syarif, musim kemarau panjang menyebabkan debit air berkurang dan berdampak pula pada kemampuan PLTA memproduksi tenaga listrik.
Bahkan, penurunan kemampuan PLTA disebut mencapai 75 persen dari 850 Megawatt (MW) menjadi 200 MW.
"Guna menanggung beban keterbatasan daya tersebut, selama ini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menanggung beban yang cukup tinggi sehingga jatuh tempo untuk dilakukan pemeliharaan," jelasnya.
Dia menambahkan saat ini PLN tengah berupaya melakukan pemeliharaan. Ahmad menyebut kondisi ini akan diperbaiki sesegara mungkin.
"Saat ini petugas PLN tengah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemeliharaan PLTU agar sesegera mungkin dapat kembali beroperasi maksimal guna menopang kondisi Kelistrikan Sistem Sulbagsel," tambahnya.
Janji Kompensasi
PT PLN (Persero) menjanjikan memberikan kompensasi akibat pemadaman listrik bergilir kepada pelanggan. Kompensasi itu akan diberikan di bulan berikutnya.
Kompensasi yang diberikan akan berlandaskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 18 Tahun 2019.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, Terkait kompensasi manajemen beban akibat kondisi kelistrikan saat ini PLN memastikan akan mematuhi dan menindaklanjutinya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"PLN sebagai perusahaan BUMN akan senantiasa mengikuti aturan sesuai perundang-undangan tersebut," katanya saat dihubungi, Jumat (24/11).
Adapun pemberian kompensasi, perhitungan case dan perhitungan kompensasi pelanggan memiliki hitungan yang beragam.
"Apabila dinilai memenuhi dan termasuk dalam kriteria Permen ESDM No 18 Tahun 2019," ungkapnya.
Apabila pelanggan, memenuhi kriteria dari Permen tersebut, maka nantinya pelanggan akan mendapatkan potongan berbeda.
"Pelanggan kWh pascabayar akan memperoleh potongan tagihan pada pembayaran rekening listrik di bulan berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelanggan Prabayar akan dikenakan pemotongan saat pembelian token listrik di setiap outletnya.
"Saat membeli token akan memperoleh potongan," singkatnya.
Diketahui, kompensasi tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2019.
Sebagaimana yang terlampir dalam peraturan pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
Dilanjutkan dengan bunyi ayat 2a, lama gangguan adalah akumulasi lama gangguan padam yang dialami oleh konsumen yang dihitung sejak PT PLN (Persero) memperoleh informasi terjadinya gangguan, baik informasi yang berasal dari Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) maupun informasi dari Konsumen, sampai dengan tenaga listrik menyala.
Lalu di pasal 6 ayat 1, PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan.
Seperti lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening serta kecepatan pelayanan sambungan dam tegangan rendah.
Dalam pasal 6B, Kompensasi kepada konsumen sebagaimana dimaksud diberikan sebesar huruf a dan b.
Dimana bunyi huruf a sendiri, 35 persen (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Sementara untuk huruf b, 20 persen (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).(ren)
PLN Sewa dan Datangkan Mesin Diesel demi Terangi Kembali Selayar |
![]() |
---|
Warga Sinjai Barat Keluhkan Pemadaman ListrikĀ |
![]() |
---|
Listrik Padam di Gowa, PLN: Ada Pemeliharaan Jaringan |
![]() |
---|
Siap-siap! Mati Lampu 5 Jam di Jl Batara Bira Makassar 28 Maret 2024 |
![]() |
---|
Perumahan Airport hingga Kampung Bugis Maros Kena Pemadaman Listrik Besok 18 Januari, Durasi 5 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.