Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sinjai hanya Urus Alat Peraga Kampanye Calon Presiden, Bagaimana Caleg?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai belum memasang Alat Peraga Kampanye (APK) calon presiden.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAMBA
Ketua KPU Sinjai, A Rusmin Kayung (baju putih). KPU Sinjai belum memasang APK calon presiden. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai belum memasang Alat Peraga Kampanye (APK) calon presiden.

Ketua KPU Sinjai, A Rusmin Kayung mengatakan, pihaknya sementara menunggu petunjuk teknis pemasangan APK partai politik dan calon presiden.

Seluruh APK dicetak oleh KPU RI. 

Termasuk desain partai politik dan calon presiden.

Semuanya KPU RI yang mengatur desain dan percetakan, kami di daerah hanya titik lokasi pemasangannya," kata Ketua KPU Sinjai, A  Rusmin Kayung, Sabtu (25/11/2023).

Saat ini KPU Sinjai masih menunggu APK.

KPU hanya memasang APK partai politik dan calon presiden.

Sedang untuk atribut poster, baliho dan spanduk caleg tak dibuatnya.

"Kalau atribut caleg itu masing-masing caleg yang tanggung," kata mantan Ketua Bawaslu Sinjai ini.

Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, danatau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu.

Untuk ukuran setiap APK berupa baliho, umbul-umbul, spanduk, billboard atau videotron, selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, dan poster) diatur dalam Pasal 33 PKPU No 15.

Brosur dan pamflet 21x 29,7 centimeter, poster 40x60 centimeter, stiker 10x5 centimeter.

Saat ini masih ditemukan menjamur APK caleg berupa poster dan baliho dipasang di batang pohon dan di pinggir persimpangan jalan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved