KPU Sinjai hanya Urus Alat Peraga Kampanye Calon Presiden, Bagaimana Caleg?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai belum memasang Alat Peraga Kampanye (APK) calon presiden.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai belum memasang Alat Peraga Kampanye (APK) calon presiden.
Ketua KPU Sinjai, A Rusmin Kayung mengatakan, pihaknya sementara menunggu petunjuk teknis pemasangan APK partai politik dan calon presiden.
Seluruh APK dicetak oleh KPU RI.
Termasuk desain partai politik dan calon presiden.
Semuanya KPU RI yang mengatur desain dan percetakan, kami di daerah hanya titik lokasi pemasangannya," kata Ketua KPU Sinjai, A Rusmin Kayung, Sabtu (25/11/2023).
Saat ini KPU Sinjai masih menunggu APK.
KPU hanya memasang APK partai politik dan calon presiden.
Sedang untuk atribut poster, baliho dan spanduk caleg tak dibuatnya.
"Kalau atribut caleg itu masing-masing caleg yang tanggung," kata mantan Ketua Bawaslu Sinjai ini.
Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, danatau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu.
Untuk ukuran setiap APK berupa baliho, umbul-umbul, spanduk, billboard atau videotron, selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, dan poster) diatur dalam Pasal 33 PKPU No 15.
Brosur dan pamflet 21x 29,7 centimeter, poster 40x60 centimeter, stiker 10x5 centimeter.
Saat ini masih ditemukan menjamur APK caleg berupa poster dan baliho dipasang di batang pohon dan di pinggir persimpangan jalan.
Saktiawan Siap Adu Gagasan di Bursa Direktur PDAM Sinjai |
![]() |
---|
Sosok Nasrullah Mustamin, Kembali Incar Kursi Direktur PDAM Sinjai |
![]() |
---|
Pemuda Sinjai Ini Sisihkan Rp40 Ribu per Hari untuk Kucing Liar |
![]() |
---|
3 Bulan Terus Naik, Harga Beras di Sinjai Kini Rp13 Ribu per Liter |
![]() |
---|
1.747 Warga Miskin di Sulsel Bakal Dapat BLT Rp200 Ribu, Terbanyak Wajo dan Sinjai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.