Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Liputan Khusus

CPNS dan PPPK Guru, Mana Lebih Terjamin?

Jika dulu guru berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS), kini berstatus pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK). . .

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribunews
ilustrasi PNS - PPPK 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerimaan guru di Indonesia sudah berubah bentuk. 

Jika dulu guru berstatus Pegawai negeri Sipil (PNS), kini berstatus pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK). 

Sehingga, status guru bergantung instansi masing-masing untuk masa kerjanya. 

Masa kerja PPPK guru paling singkat satu tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Meski perlakukan hingga fasilitas di masing-masing instansi pendidikan tetap sama, namun ada 'kecemburuan' terkait tunjangan-tunjangan yang diterima.

Sama dengan CPNS, PPPK juga diberikan tunjangan dan lainnya seperti gaji, tunjangan kerja, hak cuti, hak perlindungan, dan hak pengembangan kompetensi

Bedanya, guru PPPK tidak diberi hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu, PPPK juga tidak memiliki kepastian jenjang karier.

"PPPK tidak memiliki jenjang karier, tidak sama seperti PNS memiliki jabatan dan jenjang karier berupa golongan dan pangkat," ucap salah satu guru PPPK di Sulsel, Tami.

Kendati demikian, Tami tetap bersyukur bisa diberi kesempatan berada dalam barisan guru PPPK.

Ia tetap percaya diri menularkan ilmu dan pengetahuan kepada anak didiknya tanpa perlu memikirkan status. 

Sejatinya, menjadi guru adalah pekerjaan paling mulia, guru bahasa Indonesia ini senang dengan segala proses yang telah dilewatinya.

Terkait nasibnya kedepan, ia patuh terhadap kebijakan pemerintah.

"Kalo dari saya pribadi sih tidak terlalu menuntut banyak untuk dijadikan PNS, mengikuti alur saja. Meskipun ada sedikit harap di hati, sama seperti kebanyakan teman-teman PPPK," katanya.

"Tidak ada kata minder, masing-masing dari kita ingin memberikan yang terbaik, tugas utama kita mendidik, mencerdaskan, bukan untuk gagah-gagahan karena status (PPPK dan PNS)," sambungnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved