Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemadaman Listrik

Pemadaman Bergilir Selama Dua Bulan, PT PLN Siap Berikan Kompensasi

PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada konsumen jika tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi besaran yang ditetapkan

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi - Pemadaman listrik 

TRIBUN-TIMUR.COM - PT PLN (Persero) telah mengumumkan pemberian kompensasi sebagai tanggapan atas pemadaman bergilir yang terjadi selama dua bulan terakhir.

Kompensasi ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2019.

Definisi konsumen, sebagaimana tertera dalam pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut, merujuk pada setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).

Pasal 2a mengukur lama gangguan sebagai akumulasi padam yang dialami oleh konsumen, dihitung sejak PT PLN (Persero) mendapatkan informasi gangguan hingga tenaga listrik kembali menyala.

Pada pasal 6 ayat 1, diwajibkan bahwa PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada konsumen jika tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan, seperti lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan bawah tegangan rendah.

Pasal 6B memperinci bahwa kompensasi diberikan sebesar 35 persen (untuk tarif yang dikenakan penyesuaian) dan 20 persen (untuk tarif tanpa penyesuaian) dari biaya beban atau rekening minimum.

Ahmad Amirul Syarif, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, menyatakan bahwa pemberian kompensasi PLN selalu mengikuti aturan dalam Permen ESDM No 18 Tahun 2019 terkait Tingkat Mutu Pelayanan.

Ia menegaskan bahwa PLN senantiasa mengikuti semua pasal dalam peraturan tersebut sebagai acuan dalam memberikan kompensasi.

Proses perhitungan kompensasi saat ini masih dalam tahap kajian sesuai dengan proses perundangan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved