Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemadaman Listrik

PLN Janji Kompensasi Akibat Pemadaman Bergilir di Sulsel

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar akan memberikan kompensasi terkait pemadaman bergilir kurang lebih dua bulan. .

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Renaldi Cahyadi
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif saat menjelaskan terkait kompensasi setelah RDP dengan DPRD Kota Makassar, Rabu (8/11/23). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar akan memberikan kompensasi terkait pemadaman bergilir kurang lebih dua bulan. 

Adapun jumlah kompensasi akan diberikan melalui perhitungan tersendiri dari PLN yaitu pemotongan sebesar 35 persen.

Dalam hal ini, PLN menjanjikan akan membuat rekomendasi surat tertulis paling lambat satu minggu mulai hari ini terkait kompensasi.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, kompensasi PLN akan mengikuti peraturan menteri ESDM.

"Terkait kompensasi PLN itu senantiasa mengikuti peraturan perundangan yang ada di dalam peraturan Mentri ESDM No 18 tahun 2019," katanya setelah RDP dengan DPRD Kota Makassar, Rabu (8/11/23).

Baca juga: Jadwal Mati Lampu Palopo dan Luwu Hari Ini 8 November, Listrik Padam hingga Pukul 24.00 Wita

Bentuk kompensasi tersebut, kata Syarif, bermacam-macam, hal itu tidak melihat hanya dari jumlah padamnya saja.

"Jadi tingkat mutu layanan itu tidak hanya tergantung pada jumlah padamnya saja, ada beberapa bentuk layanan yang diatur dalam situ," tambah Syarif.

Olehnya, akan ada bermacam-macam bentuk kompensasi diberikan PLN jika situasi sudah berangsur membaik.

"Intinya beda-beda, jadi bisa dicek di situ peraturan menterinya, teman-teman bisa itu terbuka bisa pelajari juga di situ bagaimana perhitungan kompensasi itu diatur dalam peraturan menteri," jelasnya. (*)


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved