Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal Marak di Sulsel, PKB Desak Pj Gubernur Ambil Tindakan Tegas

Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB, Irwan Hamid mendesak Pj Gubernur Sulsel harus segera mengambil tindakan tegas menyikapi tambang ilegal

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB, Irwan Hamid 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tambang ilegal marak di Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut dianggap dapat mengancam sumber daya alam yang ada di Sulsel karena tidak beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal ini terkuak dalam rapat paripurna Ranperda tentang APBD Pokok tahun 2024 di Gedung DPRD Sulsel, Senin (6/11/23) malam.

Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada bulan Agustus 2023 kemarin tercatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin di Indonesia.

Pertambangan tanpa izin itu dimulai pada tahun 2022 hingga saat ini.

Berbagai tambang tersebut bergerak di sejumlah komoditas, mulai dari batu bara, logam, dan non-logam

Sebanyak 447 tambang ilegal berstatus di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). 

Sebanyak 132 tambang ilegal di dalam WIUP.

Sementara, 2.132 tambang ilegal tdak diketahui datanya.

Adapun, sebanyak 2.741 tambang ilegal itu tersebar di 28 Provinsi yang ada di Indonesia, salah satunya Sulsel.

Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKB, Irwan Hamid mendesak Pj Gubernur Sulsel harus segera mengambil langkah dalam hal ini.

Agar perusahaan yambang di Sulsel bekerja dengan izin dari pemerintah dan tidak merugikan masyarakat yang ada.

"Banggar DPRD Sulsel merekomendasikan kepada bapak Gubernur melalui Dinas ESDM melakukan sosialisasi di setiap daerah agar penambang paham regulasi yang berlaku," katanya, Selasa (7/11/23).

Apalagi, kata legislator PKB ini, tambang ilegal sudah tersebar di sejumlah Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel.

Apalagi, tambang ilegal tersebut tidak mengantongi izin untuk melakukan aktivitas pertambangan. 

"Dengan semakin maraknya tambang yang beroperasi tanpa izin, dari pemerintah daerah dan sejumlah kabupaten kota di Sulsel," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved