Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen Unhas Dianiaya

Ternyata karena Dugaan Perselingkuhan, Dosen Unhas Dianiaya Suami Asal Italia

Marco, yang merupakan suami dari RR (43), seorang dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas), dilaporkan oleh istrinya atas tindakan kekerasan.

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
Tribun Network
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang warga Italia yang dikenal dengan inisial MM atau Marco alias KA (44) telah ditangkap oleh Tim Reskrim Polrestabes Makassar atas dugaan pelanggaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Marco, yang merupakan suami dari RR (43), seorang dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas), dilaporkan oleh istrinya atas tindakan kekerasan.

Penangkapan Marco dilakukan di Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, saat ia mencoba melarikan diri setelah mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan oleh sang istri.

"Ia ditangkap di Bandara Hasanuddin ketika hendak meninggalkan daerah ini menuju Jakarta," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman.

Setelah penangkapan, Marco, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT, langsung ditahan di rutan Polrestabes Makassar.

"Kami sudah menjalankan proses penahanan terhadap Marco di Polrestabes Makassar," tambahnya.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, pihak berwenang telah menghubungi Kedutaan Italia di Jakarta untuk memberitahukan perkembangan kasus ini.

"Kami telah mengkoordinasikan setiap tahapan dari penyelidikan hingga penangkapan dengan Kedutaan Italia di Jakarta," jelas Syahuddin.

Sosok Marco

Pelaku penganiayaan yang merupakan suami dari dosen Unhas, RR (43), adalah Marco, seorang warga Italia yang juga seorang dosen di Inggris.

Marco diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, RR, atas dugaan perselingkuhan.

"Ada kecurigaan dari Marco bahwa istrinya memiliki hubungan dengan pria lain atau selingkuh, meskipun kami belum dapat memastikan hal ini," kata Syahuddin.

Marco, yang cenderung memiliki emosi tinggi, telah melakukan tindakan kekerasan fisik sebelumnya, seperti yang diakui oleh pihak pelapor.

Marco kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA atas kasus KDRT ini.

Sebelumnya, dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan inisial RR (43) mengalami tindakan kekerasan fisik dari suaminya yang dikenal dengan inisial KA (44) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kejadian ini terjadi setelah KA menuduh RR selingkuh. KA kemudian melaporkan ke polisi karena telah memukul kepala istrinya.

Peristiwa ini berlangsung di kediaman pasangan ini di Jalan Racing Center, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, pada Rabu (6 September 2023).

"Awalnya, saat korban bersiap untuk pergi bekerja, pelaku menuduh korban menjalin hubungan dengan orang lain," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahid, pada Jumat (3 November 2023).

Wahid menjelaskan bahwa RR membantah tuduhan suaminya.

Namun, KA marah dan terus menuduh bahwa istrinya berselingkuh.

"Korban membantah tuduhan tersebut, namun itu memicu pertengkaran antara keduanya," kata Wahid.

Wahid juga mengungkapkan bahwa KA langsung memukul kepala istrinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved