Pendaftaran CPNS PPPK
s.id/statistikpelamar - Cara Cek Statistik Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 Tiap Instansi
Berikut cara lihat statistik pelamar formasi CPNS 2023 dan statistik pelamar PPPK 2023 tiap instansi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut cara lihat statistik pelamar formasi CPNS 2023 dan statistik pelamar PPPK 2023 tiap instansi.
Diketahui, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ditutup 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Dilansir dari laman BKN, terhitung jumlah pelamar yang mendaftar di portal SSCASN BKN mencapai 2.409.882 orang setelah pendaftaran berakhir.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran selama dua hari memberi kesempatan lebih banyak kepada pelamar untuk tahapan submit dan resume.
Adapun dari total 2.409.882 pelamar hingga akhir pendaftaran, terhitung pelamar formasi CPNS sebanyak 945.404.
Sementara untuk pelamar formasi PPPK terdiri atas pelamar PPPK Guru sebanyak 439.020, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 388.145, dan pelamar PPPK Tenaga Teknis sebanyak 637.313 (data statistik BKN per-12 Oktober 2023).
“Pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran mulai hari ini sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN," kata Suharmen, pada Kamis, (12/10/2023) di Jakarta.
"Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka,” jelasnya.
Merujuk pada penyesuaian jadwal seleksi CASN 2023 tanggal 09 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung mulai 15 Oktober 2023.
Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober.
Terkait masa sanggah, pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama 3 (tiga) hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.
“Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar,” kata Suharmen.
Cara Lihat Statistik Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023
Setelah pendaftaran ditutup, kini peserta perlu memantau berapa jumlah pesaingnya dalam seleksi CPNS PPPK 2023.
Ini penting dilakukan agar para peserta mengetahui, apakah formasi yang dilamarnya termasuk formasi yang ramai pendaftar sehingga persaingan ketat atau malah sebaliknya.
Misalnya saja pelamar formasi CPNS penjaga tahanan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.
Jumlah formasi yang dibuka hanya 2 orang, sedangkan pendaftarnya mencapai 1.345 orang.
Pun PPPK tenaga teknis sebagai guru ekonomi di Kementerian Agama.
Jumlah pendaftarnya mencapai 126.436 orang, sedangkan formasinya 'hanya' 3.833 orang.
Dengan melihat jumlah pelamar tiap formasi, seperti saran dari BKN, peserta dapat menyusun strategi demi menjaga asa lolos dalam seleksi CPNS PPPK 2023.
"Kini saatnya kalian susun strategi war berikutnya dengan melihat peta musuh di medan perang melalui statistik pelamar berikut," tulis BKN di Instagram.
Selengkapnya, inilah cara melihat jumlah pelamar tiap formasi dalam seleksi CPNS PPPK 2023 dilansir dari Tribunnews.com:
1. Akses s.id/statistikpelamar di link https://s.id/StatistikPelamar .
2. Setelah itu akan muncul tampilan Statistik Pelamar CPNS PPPK SSCASN 2023.
3. Untuk formasi CPNS, klik nama instansi yang dilamar atau yang ingin diketahui jumlah pelamar tiap formasinya.
Dalam daftar nama instansi tersebut sudah disematkan link atau tautan yang berisi data jumlah pelamar di tiap formasi.
Data itu memuat instansi penempatan, jabatan, jumlah pendaftaran, formasi yang dibutuhkan, dan jumlah pelamar yang submit berkas.
4. Gulir ke samping kanan untuk melihat menu bar formasi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Klik salah satu formasi yang ingin diketahui dan langsung akan muncul data Statistik Pelamar PPPK 2023.
Berbeda dengan formasi CPNS, pada formasi PPPK, pelamar tidak perlu meng-klik instansi yang dituju.
Sebab dalam daftar itu, sudah langsung terpampang nama instansi, jabatan, jumlah pendaftar, formasi yang dibuka, dan pelamar yang submit.
Untuk memudahkan pencarian, Anda tinggal menekan tombol CTRL + F pada laptop atau PC, lalu ketik data yang dibutuhkan, dan klik Enter.
Jika menggunakan HP, tekan tiga titik pada pojok kanan atas, lalu pilih Cari dan ganti.
Kemudian ketik data yang dibutuhkan lalu klik 'cari.'
Masa Sanggah
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Dilansir Tribun-Timur.com dari sscasn.bkn.go.id, masa sanggah cpns adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 2023 (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.
Jadwal masa sanggah
Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, masa sanggah yakni 17-19 Oktober 2023.
Namun jadwal masa sanggah bisa berbeda tiap instansi.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.
Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah.
Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
Cara Mengajukan Sanggah
Berikut cara mengajukan sanggah CPNS 2023 dilansir Tribun-Timur.com dari Buku Panduan Pendaftaran CPNS:
Login ke SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan
“Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”
Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.
Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya.
Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.
Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.
(Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Tribunnews.com/ Sri Juliati)
Hasil Seleksi PPPK Kesehatan dan Teknis di Maros Sudah Diumumkan, Guru Masih Harus Menunggu |
![]() |
---|
30 Contoh Soal Latihan dan Pembahasan TWK SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Guru Madrasah dan Pesantren di Pedalaman Gowa Curhat soal Seleksi PPPK ke Ketua Komisi VIII DPR |
![]() |
---|
Penjelasan BKD Sulsel Soal 70 Pendaftar PPPK Tiba-Tiba Gugur, Sempat Dinyatakan Lulus Berkas |
![]() |
---|
3.041 Orang Daftar PPPK Gowa, Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.