Syahrul Yasin Limpo Hilang
Prof Amir Ilyas: Bahaya Jika KPK Tetapkan SYL Tersangka tapi Belum Diperiksa
Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof Dr Amir Ilyas SH MH mengungkapkan, dalam menetapkan status tersangka, KPK harus berhati-hati
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi tersangka kasus korupsi berhembus kencang akhir-akhir ini.
Pasca-penggeledahan rumah dinas Mentan di Jakarta, kini giliran rumah pribadi mantan Gubernur Sulsel ini di Makassar ikut 'diobrak abrik' penyidik KPK, Rabu (4/10/2023).
Fakta lain, nama SYL pun kabarnya sudah dicoret dari Bakal Caleg DPR RI Partai Nasdem dan digantikan Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi.
Namun hingga kini KPK belum juga mengumumkan status hukum SYL.
Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof Dr Amir Ilyas SH MH mengungkapkan, dalam menetapkan status tersangka, KPK harus berhati-hati.
Berikut ulasan lengkap Prof Amir Ilyas terkait polemik hukum yang dihadapi Syahrul Yasin Limpo;
Dugaan korupsi yang menyeret nama SYL sebenarnya berada dalam dua isu besar, yaitu mark up perjalanan dinas, dan suap pemerasan promosi jabatan di Kementan.
Penggeledahan yang dilakukan kemarin di rumah dinas kementan kemudian ditemukan uang sejumlah Rp30 Milyar, itu diduga suap pemerasan dalam promosi jabatan Kementan, sehingga dalam berbagai media SYL diisukan terjerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor bersama dengan KSB dan HT.
Suap pemerasan itu yang dipidana hanya penerimanya, tidak mungkin untuk pemberinya. Melihat kasus ini kemungkinan akan menerapkan juga Pasal 55 KUHP, karena terduga ada 3 pelaku yang secara bersama-sama.
Soal apakah SYL pasti tersangka, itu bukan ranah saya untuk memastikannya. Itu wewenang KPK. Kita percayakan saja ke KPK, kapan akan mengeluarkan surat penetapan tersangka atau tidak untuk SYL.
Yang pasti dalam kasus ini, KPK juga hati-hati untuk menetapkan seorang sebagai tersangka, tidak asal menetapkan seorang sebagai tersangka, sebelum ia diperiksa sebagai calon tersangka, demikian seharusnya penetapan tersangka itu, selain ia diperiksa sebagai saksi/calon tersangka, juga harus dikonfrontasi dengan alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh KPK.
Itu berbahaya juga bagi KPK kalau SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tapi belum pernah diperiksa sebagai saksi. Kalau nanti si-tersangka misalnya mengajukan permohonan praperadilan, berpotensi untuk dibatalkan penetapan tersangkanya, kalau buruh-buruh menetapkan SYL sebagai tersangka.
Kemudian berkenaan dengan caleg yang akan ditetapkan sebagai tersangka, apakah harus dicoret namanya dari DCS. Itu tidak demikian dalam UU Pemilu maupun dalam PKPU Pencalonan, tidak ada diatur syarat caleg, bukan tersangka, yang tidak boleh adalah terpidana atau mantan narapidana yang belum melewati jeda 5 tahun.
Pun kalau nama SYL dicoret dari DCS, itu mungkin karena kebijakan partai pengusungnya, yang mau mengganti calon lain untuk SYL, hal demikian memang masih memungkinkan selagi belum ada penetapan DCT oleh KPU.
Soal SYL menghilang atau melarikan diri, jangan terlalu cepat percaya dengan pemberitaan. KPK punya wewenang untuk melakukan pemanggilan terhadap SYL, entah untuk diperiksa sebagai saksi, atau calon tersangka, serahkan saja hal itu pada KPK dengan segala perangkat dan kewenangan upaya paksa yang Ia miliki.
Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Tiba di Jakarta Malam Ini, Naik Pesawat SQ964 dari Singapura |
![]() |
---|
KPK Benarkan Ada Penggeledahan di Rumah Pribadi Mentan SYL di Jl Pelita Raya Makassar, Durasi 5 Jam |
![]() |
---|
KPK Geledah Dua Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar |
![]() |
---|
Ketua RW 04 Rumah Syahrul di Makassar Ikut Dimintai Keterangan Oleh KPK Sejak Pukul 11.00 Wita |
![]() |
---|
KPK Amankan 1 Unit Mobil Audi dan 1 Koper Cokelat dari Rumah Pribadi SYL di Jl Pelita Raya Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.