Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernah Diterjang Kasus Kemnaker, Mahfud MD Pasang Badan dan Jamin Cak Imin Tak Akan Tersangka

Pasangan Anies Baswedan tersebut pernah disebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemnaker.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pasang badan soal nasib Cak Imin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pernah 'diganggu' dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pasangan Anies Baswedan tersebut pernah disebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemnaker.

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pasang badan soal nasib Cak Imin.

Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus di KPK yang menyeret nama bakal calon wapres Cak Imin.

Cak Imin telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.

Namun Mahfud MD menilai tidak mungkin KPK menetapkan Cak Imin sebagai tersangka.

"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin menjadi tersangka," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Apa yang Terjadi Jika Cawapres Tersangkut Kasus Hukum?

Seperti diketahui, Pasal 6 UUD 1945 secara umum menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden atau capres dan cawapres harus seorang WNI sejak kelahirannya serta tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.

Kemudian Pasal 221 UU Pemilu menjelaskan bakal capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif di DPR sebelumnya.

Lebih spesifik lagi syarat untuk menjadi capres atau cawapres diatur lebih lanjut dalam Pasal 169 UU Pemilu  Nomor  7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.

Ada 20 poin syarat capres dan cawapres bisa diajukan di Pilpres 2024.

 Namun yang berkaitan dengan kasus hukum capres dan cawapres diatur pada poin ke-4 dan ke-16 yakni:

Poin ke-4 berbunyi: "Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya".

Kemudian poin-16 berbunyi; "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih".

Namun tidak diatur secara khusus nasib capres dan cawapres jika jadi tersangka kasus korupsi.

Alur Pernyataan Mahfud MD soal Cak Imin

Di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/10/2023), Mahfud MD awalnya ditanya terkait informasi beredar perihal status Cak Imin akan ditingkatkan oleh KPK menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kabar beredar menyebutkan status hukum Cak Imin akan ditingkatkan menjadi tersangka jelang pembukaan pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud sempat menanyakan kembali terkait informasi tersebut ke wartawan.

Wartawan mengatakan informasi tersebut didapatkan dari beberapa elite partai politik.

Mahfud kemudian mengatakan tidak yakin Cak Imin akan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.

Menurut Mahfud hal tersebut tidak masuk ke dalam logika hukumnya.

Sejauh pengetahuannya, kata Mahfud, Cak Imin tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkara tersebut.

Perkara tersebut, kata Mahfud, juga sudah lama.

Menurut logika hukumnya, apabila Cak Imin benar terlibat mestinya sudah ditetapkan tersangka dari dulu.

Kata Mahfud, mestinya Cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang berubah jadi Menaker) ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu mengingat posisinya sebagai pimpinan di kementerian tersebut.

Selain itu, menurutnya dalam perkara tersebut juga sudah ditetapkan beberapa nama tersangka.

Namun demikian, Mahfud mengatakan tidak bisa ikut campur dengan urusan KPK karena KPK memiliki kebijakan sendiri.

"Itulah sebabnya karena KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau," kata Mahfud usai acara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2029).

"Tapi logika hukum saya mengatakan kayaknya nggak lah kalau Cak Imin menjadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga atau empat.

Masa' lalu ada tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi kan tersangka duluan, kalau dalam logika (hukum)," sambung dia.

Mahfud mengatakan di luar KPK, pemerintah memiliki kebijakan sendiri dalam penegakan hukum untuk menjaga pemilu yang bermartabat.

Untuk penegakan hukum, kata dia, pemerintah memiliki Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. 

"Pemerintah sudah membuat kebijakan demi kemanfaatan hukum, dan demi Pemilu yang lancar dan bermartabat, kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pelaku politik atau aktifis politik yang akan menjadi calon kontestasi di Pemilu itu ditunda dulu. Ini kalau di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," kata Mahfud. 

Tujuan hukum menurut konstitusi, kata dia, ada tiga yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. 

"Adil atau pasti kalau tidak memberi manfaat misalnya membuat negara guncang, pemilu jadi kacau dan sebagainya, itu tidak bagus.

Oleh sebab itu kita menunda demi kemanfaatan," kata Mahfud.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved