Pendaftaran CPNS PPPK
Syarat CPNS KPK 2023 Lengkap
Salah satu yang membuka seleksi CPNS 2023 yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut persyaratan umum CPNS KPK 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seleksi CPNS 2023 dibuka sejak Rabu (20/9/2023) malam.
Pendaftaran CPNS 2023 hanya di web resmi SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id yakni link https://sscasn.bkn.go.id/.
Salah satu yang membuka seleksi CPNS 2023 yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Formasi CPNS KPK 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor : B/001/PanrekKPK/09/2023 Tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024.
Berikut persyaratan umum CPNS KPK 2023 dilansir dari laman resmi KPK:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan
memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelama pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul;
11. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/ terdakwa/ terpidana Tindak Pidana Korupsi;
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai):
- Minimal 3.00 untuk Sarjana (S1);
- Minimal 3.00 untuk Diploma III (D-III).
Formasi CPNS KPK 2023
Dalam pengumuman tersebut, dilansir dari Kompas.TV, total formasi CPNS KPK 2023 yakni 214 orang, meliputi:
- Biro Hukum: 3 formasi
- Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 formasi
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 formasi
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi: 10 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 formasi
- Direktorat Monitoring: 4 formasi
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi
- Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi: 37 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 5 formasi
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi
- Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi
- Sekretariat Dewan Pengawas: 6 formasi
Adapun kriteria pelamar CPNS KPK 2023 dibagi menjadi tiga, yaitu khusus (cumlaude), umum, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Berikut formasi CPNS KPK 2023 untuk lulusan D3, D4 dan S1.
1. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Manajemen; S1 Administrasi Negara; S-1 Administrasi Publik; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Teknologi Pendidikan; S1 Kebijakan Pendidikan; S1 Pendidikan Masyarakat; S -1 Manajemen; S1 Manajemen Komunikasi; S1 Desain Komunikasi Visual; S-1 Psikologi; S-1 Teknik Informatika; S -1 Manajemen
2. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Administrasi Negara; S-1 Administrasi Publik; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Manajemen; S1 Manajemen Sumber Daya Manusia; S-1 Ilmu Pemerintahan ; S-1 Teknik Informatika; S -1 Sosiologi; S-1 Psikologi; S-1 Manajemen Informatika
3. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Psikologi: S-1 Teknologi Informasi; S-1 Teknologi Pendidikan; S1 Kebijakan Pendidikan; S1 Pendidikan Masyarakat; S -1 Desain Komunikasi Visual; S-1 Manajemen Komunikasi; S1 Statistika
4. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Sosial ;S-1 Kriminologi; S -1 Ilmu Politik; S-1 Ekonomi; S-1 Manajemen; S1 Akuntansi
5. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Akuntansi; S-1 Manajemen
6. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Studi Pembangunan ;S-1 Akuntansi; S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota; S-1 Ilmu Pemerintahan ; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Hukum; S-1 Teknologi Informasi;S-1 Administrasi Publik; S-1 Administrasi Negara; S-1 Perencanaan Wilayah; S-1 Pembangunan Wilayah; S-1 Sistem Informasi
7. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Hukum; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota; S-1 Studi Pembangunan; S-1 Akuntansi; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Administrasi Publik; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Administrasi Negara; S-1 Pembangunan Wilayah; S-1 Perencanaan Wilayah; S-1 Sistem Informasi
8. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Hukum; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota; S-1 Studi Pembangunan; S-1 Akuntansi; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Administrasi Publik; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Sistem Informasi; S-1 Administrasi Negara; S-1 Pembangunan Wilayah; S-1 Perencanaan Pembangunan
9. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Hukum; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota; S-1 Studi Pembangunan; S-1 Akuntansi; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Administrasi Publik; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Sistem Informasi; S-1 Administrasi Negara; S-1 Pembangunan Wilayah; S-1 Perencanaan Wilayah
10. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Hukum; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota; S-1 Studi Pembangunan; S-1 Akuntansi; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Administrasi Publik; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Sistem Informasi; S-1 Administrasi Negara; S-1 Pembangunan Wilayah; S-1 Perencanaan Wilayah
11. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Hubungan Internasiona; S-1 Hukum; S1 Ilmu Sosial; S-1 Ilmu Politik; S-1 Manajemen Komunikasi; S1 Desain Komunikasi Visual; S-1 Administrasi Negara; S-1 Kebijakan Publik
12. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak
Kualifikasi pendidikan: S-1 Manajemen
13. Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Manajemen; S-1 Hukum
14. Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum
15. Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Hukum; S-1 Ekonomi
16. Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota; S-1 Hukum; S-1 Studi Pembangunan; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Administrasi Publik; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Akuntansi; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Sistem Informasi; S-1 Administrasi Negara ;S-1 Pembangunan Wilayah; S-1 Perencanaan Wilayah; S-1 Humaniora; S1 Ilmu Sosial; S-1 Ilmu Politik; S-1 Teknik Informatika
17. Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Administrasi Publik; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota; S-1 Studi Pembangunan; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Hukum; S-1 Akuntansi; S-1 Sistem Informasi; S-1 Pembangunan Wilayah; S-1 Administrasi Negara; S-1 Perencanaan Wilayah; S-1 Humaniora; S1 Ilmu Sosial; S-1 Ilmu Politik; S-1 Teknik Informatika
18. Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Studi Pembangunan; S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota; S-1 Hukum; S-1 Akuntansi; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Sistem Informasi; S-1 Administrasi Publik; S-1 Administrasi Negara; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Pembangunan Wilayah; S-1 Perencanaan Wilayah; S-1 Humaniora; S1 Ilmu Sosial; S-1 Ilmu Politik; S-1 Teknik Informatika
19. Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Hukum; S-1 Studi Pembangunan; S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Akuntansi; S-1 Administrasi Publik; S-1 Ekonomi Pembangunan; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Sistem Informasi; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Administrasi Negara; S-1 Perencanaan Wilayah; S-1 Pembangunan Wilayah; S-1 Humaniora; S1 Ilmu Sosial; S-1 Ilmu Politik; S-1 Teknik Informatika
20. Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: S-1 Ekonomi; S-1 Hukum; S-1 Kebijakan Publik; S-1 Sistem Informasi; S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Teknologi Informasi; S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota;S-1 Studi Pembangunan; S-1 Administrasi Publik; S-1 Administrasi Negara; S-1 Pembangunan Wilayah; S-1 Perencanaan Wilayah; S-1 Humaniora; S1 Ilmu Sosial; S-1 Ilmu Politik; S-1 Teknik Informatika
21. Terampil - Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: D-III Semua Jurusan
22. Terampil - Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: D-III Semua Jurusan
23. Terampil - Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: D-III Semua Jurusan
24. Terampil - Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: D-III Semua Jurusan
25. Terampil - Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kualifikasi pendidikan: D-III Semua Jurusan.
LINK PDF
Informasi selengkapnya lihat Pengumuman CPNS KPK 2023 PDF Klik https://rekrutmen.kpk.go.id/b_001_panrek_kpk_09_2023_new_1.pdf (*)
Hasil Seleksi PPPK Kesehatan dan Teknis di Maros Sudah Diumumkan, Guru Masih Harus Menunggu |
![]() |
---|
30 Contoh Soal Latihan dan Pembahasan TWK SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Guru Madrasah dan Pesantren di Pedalaman Gowa Curhat soal Seleksi PPPK ke Ketua Komisi VIII DPR |
![]() |
---|
Penjelasan BKD Sulsel Soal 70 Pendaftar PPPK Tiba-Tiba Gugur, Sempat Dinyatakan Lulus Berkas |
![]() |
---|
3.041 Orang Daftar PPPK Gowa, Tenaga Guru, Kesehatan dan Tenaga Teknis Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.