Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Naik Motor Sambil Merokok

Viral Polisi Motoran Sambil Naik Motor, Jangan Dicontoh! Ada Larangannya Kena Denda Rp750 Ribu

Pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi - Viral polisi terciduk naik motor sambil merokok, ketahui aturan larangan merokok, kena denda Rp750 ribu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengendarai kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat sangat berbahaya.

Tak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, asap yang timbul juga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Meski sudah ada larangan merokok saat berkendara, masih banyak juga masyarakat yang melakukannya.

Seperti baru-baru ini video viral seorang oknum polisi terciduk naik motor sambil merokok.

Dalam video berdurasi singkat diunggah akun Instagram @bandungterkini, terlihat seorang oknum polisi sedang mengendarai motor matic Honda Vario.

Video tersebut diambil oleh seorang pengendara yang berada dalam mobil yang melewati polisi tersebut.

Awalnya, tidak ada yang mencurigakan dari perilaku polisi tersebut, namun pengendara mobil yang merekam mulai mencium adanya kepulan asap putih.

Pengendara tersebut memutuskan untuk mendekati polisi tersebut, dan saat dia berhasil menyusul, aksi memalukan terungkap.

Oknum polisi tersebut terciduk dengan santainya menikmati sebatang rokok sambil tetap memegang kendali stang Honda Vario.

Dikutip dari caption unggahan video itu, diketahui lokasi kejadian berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Berkendara Sambil Merokok Kena Denda

Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai larangan berkendara sambil merokok.

Mengenai larangan merokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca juga: Terciduk! Santainya Polisi Naik Motor Sambil Merokok, Video Viral Bikin Netizen Heboh: Tilang Dobel

Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Adanya larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).

Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Baca juga: Viral Polisi Panjat Tiang Demi Betulkan Tali Bendera Saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved