Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Batas Pendaftaran CPNS 2023, Cek Jadwal CPNS 2023 Selengkapnya!

Adapun batas pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yakni pada 9 Oktober 2023. Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id yakni link https://sscasn.bkn.go.id/.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @bkngoidofficial
Jadwal CPNS 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini batas pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Diketahui, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dibuka sejak Rabu (20/9/2023) malam.

Adapun batas pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yakni pada 9 Oktober 2023.

Jadi bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023, segera daftar sebelum masa pendaftaran berakhir.

Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 78.862 formasi yang terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK di tingkat pusat.

Sedangkan untuk formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, serta 42.826 PPPK teknis.

Ingat! Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 hanya di web resmi SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id yakni link https://sscasn.bkn.go.id/.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, ada baiknya mengetahui jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Berikut jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 selengkapnya:

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman seleksi: 19-3 Oktober 2023

- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi:13-16 Oktober 2023

- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023

- Masa sanggah: 21-23 November 2023

- Jawab sanggah: 21-25 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-26 November 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 25-30 November 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dan CAT: 1-20 Desember 2023

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023

- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023

- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024

- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024

- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024

- Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Jadwal Seleksi PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.

Sebagai informasi, formasi untuk CPNS 2023 hanya dialokasikan di instansi pusat, tidak ada formasi di instansi daerah.

Alur Pendaftaran CPNS 2023

Berikut Tribun-Timur.com bagikan alur pendaftaran CPNS 2023 termasuk cara buat akun SSCASN dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun (Buat Akun)

- Kunjungi web resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/

- Isi NIK, No.KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir (Validasi Data Kependudukan), No Handphone dan Email.

- Buat Password akun SSCASN dan isi pertanyaan pengaman

- Upload foto KTP maksimal 200Kb dan melakukan swafoto.

- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun

2. Daftar Formasi

- Mengisi Biodata

- Memilih Jenis Seleksi (CPNS)

- Memilih Formasi

- Mengupload Dokumen

- Resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar dapat melakukan sanggah

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi

Peserta yang lolos Seleksi Administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi.

Seluruh nilai Seleksi Kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

*Ujian SKD dengan CAT BKN dilanjutkan dengan ujian SKB bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD.

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi

- Pelamar dapat melakukan sanggah

- Panita mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan .

Selengkapnya klik https://sscasn.bkn.go.id/assets/img/alur-cpns.webp

Dokumen Dipersyaratkan

Hal lain yang perlu diperhatikan yakni dokumen yang dipersyaratkan.

Merujuk pada seleksi CPNS terdahulu, ada tujuh dokumen wajib yang perlu dipersiapkan.

Tujuh dokumen ini yang nantinya akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS 2023 maupun PPPK 2023.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Swafoto/selfie

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved