Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nomor XL Hangus atau Nomor Axis Hangus? Jangan Panik! Ini Cara Aktifkan Kembali, Perhatikan Syarat

, nomor ponsel kini digunakan untuk berbagai layanan digital untuk mendukung aktivitas sehari-hari

Editor: Ina Maharani
DOK XL
Gedung XL Axiata. 

Makassar, Tribun - Di era digital saat ini, nomor ponsel merupakan salah satu identitas diri bagi pelanggan. Untuk itu, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi pelanggan, termasuk menjamin keamanan data pribadi pelanggan yang melekat pada nomor ponselnya.

Group Head Customer Contact Center XL Axiata, M Yunus, mengatakan, nomor ponsel kini digunakan untuk berbagai layanan digital untuk mendukung aktivitas sehari-hari seperti, antara lain pembuatan akun digital dan sosial media, layanan perbankan, serta transaksi di e-commerce.

"Hal tersebut membuat nomor ponsel menjadi satu hal yang kritikal dan perlu kewaspadaan bagi setiap pelanggan untuk menjaga keamanan data pribadinya,” ujar M Yunus.

Menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pelanggan jika nomor ponsel hangus, baik karena lupa mengisi pulsa atau mungkin saja nomor ponsel tersebut tidak digunakan selama periode tertentu.

Namun kini pelanggan tak perlu panik, XL Axiata memberikan solusi mudah dan praktis mengaktifkan kembali nomor prabayar XL dan AXIS pelanggan yang terlanjur hangus melalui XL Center Online atau bisa datang langsung ke XL Center terdeka”.

Berikut langkah-langkah mudah dan praktis untuk pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali nomor ponsel yang hangus:

 

· Reaktivasi nomor ponsel melalui XL Center Online

Sebelum memulai proses reaktivasi, pelanggan agar melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk mempermudah proses reaktivasi, beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:

1. Dokumen e-KTP

2. Informasi nomor Kartu Keluarga

3. Foto Simcard yang tertera 16-digit angka

4. Swafoto / foto Selfie dengan e-KTP

5. Foto tanda tangan di atas kertas putih

6. Lampirkan nomor HP lain yang dapat dihubungi melalui WhatsApp untuk proses validasi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved