Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Bermasalah

Usai Insiden Salah Tulis, Kampus Undana Siap Terbitkan Ijazah Baru

Maxs menekankan bahwa ijazah yang telah dikeluarkan adalah dokumen yang sah dan berlaku dengan baik.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kampus Undana NTT 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Max Sanam, telah dengan tegas menyatakan bahwa kampus tidak memiliki wewenang untuk mencetak ulang ijazah alumni yang diwisuda pada bulan Juni dan September 2023.

Kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi pada ijazah menjadi sorotan.

"Ijazah baru tidak akan dicetak kecuali jika Adik-adik alumni mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan memerintahkan pencetakan ulang ijazah," kata Maxs di Kupang Kamis (21/9/2023).

Dia menjelaskan bahwa ini terkait dengan tuntutan dari para alumni yang meminta Undana untuk mencetak ulang ijazah karena kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi pada ijazah 3.956 alumni yang diwisuda pada tahun 2023.

Maxs memastikan bahwa Undana mengakui tanggung jawab atas kesalahan penulisan nomor akreditasi ini dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) rektor yang mengoreksi nomor akreditasi yang tertera di ijazah, yaitu seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023, bukan 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 seperti yang tercantum.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

Pasal 17 Ayat 1 Permendikbudristek tersebut menyebutkan bahwa 'Surat keterangan pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi'.

Demi mematuhi regulasi ini, Undana tidak akan mencetak ulang ijazah yang sebenarnya hanya memerlukan perbaikan nomor akreditasi perguruan tinggi. Sebaliknya, Undana akan mengeluarkan SK Rektor Undana yang mengoreksi nomor akreditasi pada ijazah.

Maxs menekankan bahwa ijazah yang telah dikeluarkan adalah dokumen yang sah dan berlaku dengan baik.

Ia meyakinkan bahwa kesalahan penulisan nomor akreditasi universitas tidak akan mengganggu proses pencarian pekerjaan para alumni, dan Undana siap untuk memberikan bantuan kepada mereka yang memerlukan mediasi, sesuai dengan persyaratan tempat di mana alumni tersebut akan bekerja atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.

Maxs juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi, yang merupakan kelalaian dari pihak Undana.

Ia menegaskan bahwa pihak kampus akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kelalaian ini dan akan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bagian akademik yang bertanggung jawab atas urusan administrasi mahasiswa.

Wakil Rektor Bidang Akademik Undana, Annytha IR Detha, menegaskan bahwa ijazah alumni tetap sah dan akan dikeluarkan surat keputusan rektor yang mengoreksi nomor akreditasi perguruan tinggi pada ijazah.

Ia menjelaskan bahwa Penomoran Ijazah Nasional (PIN) tidak terdampak masalah ini, karena itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Yang perlu diperbaiki hanyalah nomor akreditasi perguruan tinggi, yang akan dioreksi melalui SK rektor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved