Plt Bupati Nikahi Korban Rudapaksa
Sosok Istri Muda Plt Bupati Muara Enim, Sempat Melapor Setelah Dirudapaksa, Kini Cabut Laporan
Wanita muda itu dinikahi AUK setelah diduga dirudapaksa di mobil. Rekaman video beredar.
Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.
Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.
Korban sendiri tak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, melainkan di Jakarta.
Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orang tua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.
Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.
Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.
"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.
Sebagai info, kabar pernikahan ini mulai ramai di media sosial setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Maluku Tenggara.
Kecaman dari Berbagai Pihak
Kabar pernikahan antara korban dengan terduga pelaku tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Satu di antaranya komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).
Pihak IMW mengaku geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.
Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah seperti yang diberitakan TribunAmbon.com.
Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.
“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.
Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya. (*/tribun-timur.com)
Nasib Wanita Dalam Video 1 Menit Plt Bupati Muara Enim di Dalam Mobil, Sudah Tentukan Sikap |
![]() |
---|
Profil Ahmad Usmarwi Kaffah Plt Bupati Muara Enim Diduga Pemeran Video 1 Menit, Usia Baru 34 Tahun |
![]() |
---|
VIDEO Full Plt Bupati Muara Enim dan PNS Muda Bercinta di Dalam Mobil Tersebar, Baring di Jok Tengah |
![]() |
---|
VIRAL Plt Bupati Muara Enim Nikahi Korban Rudapaksa, Video 1 Menit Beredar, Rencana Pelaku Dibongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.