Mahasiswa Mesir
Kronologis Mahasiswa Kairo Asal Sulawesi Dideportase dari Mesir, Mahasiswa: Sel Mesir Sangat Kejam!
Tiba-tiba Markas Markas Mahasiswa Kairo Asal Sulawesi Digerebek Otoritas Keamanan Mesir. Tiga mahasiswa diamankan
TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Kairo Mesir ( KKS Kairo Mesir ) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait deportase tiga Warga Negara Indonesia ( WNI ) asal Sulawesi.
Ketiga WNI tersebut dideportase oleh otoritas keamanan mesir.
“Sehubungan dengan Deportase 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi oleh Otoritas Keamanan Mesir, maka Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir bermaksud ingin menyampaikan kronologi,” demikian muqaddimah pernyataan sikap DP KKS Kairo Mesir melalui rilis pers yang diterima Tribun-Timur.com pada Rabu (13/9/2023) dini hari.
Rilis Pers Nomor: 001/q-1/DP-KKS/IX/2023 itu ditandatangani Ketua Umum DP KKS Kairo Mesir Muhammad Alim Nur dan Sekretaris Umum DP KKS Kairo Mesir Defri Cahyo Husain.
Kejadian tersebut berawal pada Jumat, 25 Agustus 2023, ketika DP mendapat kabar dari beberapa Anggota KKS Kairo Mesir bahwa rumah mereka didatangi oleh Otoritas Keamanan Mesir (OKM).
“Pada Jumat dini hari itu, mereka menjalani proses pemeriksaan berkas, seperti paspor, izin tinggal dan lain-lain,” jelas DP KKS Kairo Mesir dalam rilis tersebut.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, DP KKS Kairo Mesir berinisiatif meminta bantuan Dewan Keamanan dan Ketertiban Masir (DKKM).
Mereka pun langsung datang ke Baruga KKS Kairo Mesir saat itu juga guna menanyakan apa yang sedang terjadi, sambil menunggu kabar terkini dari Anggota terkait.
Kala itu, DP KKS Kairo Mesir bersama DKKM membahas apa motif sebenarnya OKM melakukan pemeriksaan berkas tersebut.
“Akhirnya setelah mendapat kabar dari anggota terkait bahwa pasukan Otoritas Keamanan Mesir telah meninggalkan rumah mereka, dan tidak ada satu pun anggota yang dibawa, maka kami mengambil kesimpulan sementara, itu hanyalah pemeriksaan berkas biasa, meskipun di waktu yang tidak biasa,” jelas DP KKS Kairo Mesir.
Di hari yang sama, bertepatan dengan acara Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) ke-XXVII KKS Mesir 2023, salah seorang anggota terkait, Alif Fadli Ilham (Padi), datang ke Baruga KKS guna memberikan keterangan terkait apa yang terjadi saat pemeriksaan tersebut.
Setelah itu, DP KKS Kairo Mesir masih terus melakukan komunikasi ke berbagai pihak guna mencari alasan dan motif pemeriksaan itu, sambil tetap fokus menyelesaikan acara MAT KKS Mesir 2023 yang berlangsung hingga Sabtu (26/8/2023) pagi hari.
Sepanjang dua hari itu, DP KKS Kairo Mesir belum mendapatkan informasi apa pun, dan belum terjadi apa-apa juga dengan Anggota terkait.
Hingga pada Ahad (27/8/2023) lalu, Otoritas Keamanan Mesir pun mendatangi Baruga KKS dengan tiga mobil beserta pasukan bersenjata.
Saat pertemuan berlangsung, mereka mengatakan memiliki catatan 11 oknum yang terlibat. Mereka juga menekankan, ada permintaan resmi dari KBRI Kairo untuk menahan dan mendeportasi 11 oknum ini.
Mereka kemudian meminta kami mendatangkan tiga orang Anggota dari catatan tersebut, yaitu Abdul Munir Ghani Lalupi, Alif Fadli Ilham, dan Muhammad Chaerul Azmi.
Ketiganya pun didatangkan, dan Otoritas Keamanan Mesir menyampaikan beberapa hal berupa teguran dan nasihat.
Setelah itu, Otoritas Keamanan Mesir memutuskan untuk membawa ketiga Anggota (yang terlapor) tersebut dengan alasan keterlibatan langsung terkait isu tindakan kekerasasan yang terjadi antara mahasiswa Indonesia asal Sulawesi dengan Jawa Tengah dan Banten pada Juli 2023 lalu.
Padahal, saat itu juga Alif Fadli Ilham dan Chaerul Azmi mengaku tidak terlibat langsung kasus itu, keduanya hanya ikut hadir di TKP.
Namun, tanpa memperhatikan keterangan tersebut, mereka semua tetap dibawa tanpa terkecuali.
Sejak penangkapan tersebut, DP KKS Kairo Mesir masih terus melakukan komunikasi dan diplomasi ke berbagai pihak, khususnya ke KBRI Kairo selaku pemegang fungsi perlindungan WNI di Mesir, guna mengetahui di mana tempat penahanan yang terlapor itu.
Namun, KBRI Kairo mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait progres terkini, dikarenakan Otiritas Keamanan Mesir tidak mau membagikan informasinya.
Hingga pada Rabu (30/8/2023) lalu, DP KKS Kairo Mesir akhirnya mendapatkan informasi tempat penahanan yang terlapor langsung dari OKM itu sendiri.
Sehari setelahnya, Kamis (31/8/2023), DP pun langsung menyurat ke KBRI Kairo untuk melakukan audiensi guna mempertanyakan tiga hal.
Pertama, klarifikasi pengakuan Otoritas Keamanan Mesir, penahanan tersebut atas laporan dan perintah KBRI Kairo.
Kedua, keterangan progres terkini.
Ketiga, meminta perlindungan dan pendampingan hukum WNI yang terlapor.
Namun, permohonan tersebut baru dilaksanakan pada Ahad (3/9/2023) lalu.
Perwakilan Penasihat, Dewan Perwakilan Anggota (DPA) dan DP KKS Kairo Mesir pun datang ke KBRI Kairo dengan mempertanyakan hal-hal tersebut di atas.
Pertama, KBRI Kairo menjawab, itu tidak benar, mereka hanya melakukan pendampingan terhadap pelapor.
Kedua, mereka lagi-lagi mengaku tidak mengetahui apa-apa.
Ketiga, mereka mengaku tidak bisa mengintervensi dan melakukan apa-apa terhadap wewenang Otoritas Keamanan Mesir, padahal perlindungan dan pendampingan hukum seharusnya merupakan hak setiap warga negara, baik pelapor maupun terlapor.
Mereka hanya menegaskan, proses hukum yang ada di Mesir dan Indonesia itu berbeda. Akhirnya, kami pun pulang tanpa mendapatkan apa yang kami minta itu.
Sehari kemudian, DP KKS Kairo Mesir mendapatkan kabar dari KBRI Kairo bahwa kami diperkenankan berkunjung ke lokasi penahanan yang terlapor itu, Selasa (5/9/2023).
DP KKS Kairo Mesir ditemani perwakilan Protokol Konsuler (Protkons) KBRI Kairo pun langsung berkunjung kala itu, dengan membawa beberapa pakaian dan makanan.
Ketika berjumpa, tiga mahasiswa itu terlihat bersedih, bahkan salah satunya, yang mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut sehingga mengakibatkan salah tangkap, menangis. Dia mengaku tidak tahan dengan kejamnya kehidupan dalam sel tahanan, dimana mereka kalau mau makan ataupun minum harus membayar sekian Pound Mesir.
Pada Kamis (7/9/2023) siang hari lalu, DP KKS Kairo Mesir menerima panggilan telepon dari KBRI Kairo yang meminta kami datang hari itu juga pukul 4 sore, guna memberitahukan informasi penting.
“Ketika datang ke lokasi, KBRI Kairo menyampaikan hasil keputusan pendeportasian tiga WNI terlapor itu oleh Otoritas Keamanan Mesir,” tegas DP KKS Kairo Mesir.
KBRI Kairo juga meminta DP KKS Kairo Mesir untuk menghubungi pihak keluarga terlapor agar menginformasikan hal itu, serta memintakan uang tiket pesawat secepatnya.
Mendengar hal itu, DP KKS Kairo Mesir pun masih terus mempertanyakan kejelasan prosedur hukum, mengapa tanpa lewat pengadilan, tanpa memberikan hak jawab terhadap terlapor, bahkan tanpa pendampingan hukum oleh KBRI Kairo, langsung bisa mengeluarkan keputusan seperti itu.
Namun, KBRI Kairo masih menyampaikan hal yang sama; tidak bisa mengintervensi dan melakukan apa-apa.
Setelah pulang dari KBRI Kairo, DP KKS Kairo Mesir langsung mengadakan rapat darurat daring bersama DPA, membahas hasil keputusan tersebut, serta langkah-langkah KKS Mesir.
Rapat darurat itu pun menghasilkan tiga keputusan.
Pertama, memenuhi permintaan KBRI Kairo untuk mengurus pembelian tiket bersama keluarga yang terlapor secepatnya. Meskipun begitu, DP KKS Kairo Mesir masih tetap mengusahakan Open Donasi bersama para Anggota dan senior KKS Mesir, baik yang di dalam maupun luar Mesir.
Tiket pun langsung dipesankan malam itu juga untuk keberangkatan pada Ahad (10/9/2023). Hal ini berdasarkan pertimbangan yang terlapor, semakin lama ditunda pembelian tiketnya, selama itu juga mereka akan terus mendekam di dalam sel tahanan.
Kedua, meminta KBRI Kairo mengeluarkan surat pengantar resmi, menjelaskan pendeportasian tersebut kepada keluarga terlapor.
Ketiga, menyurat ke Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemenlu terkait kejadian ini.
Setelah itu, mulai Jumat-Ahad (8-10/9/2023), DP KKS Kairo Mesir terus melakukan kunjungan terhadap yang terlapor.
Dalam salah satu kunjungan, tiga Anggota tersebut juga mengaku lebih baik dipulangkan secepatnya, karena benar-benar tidak tahan dengan kondisi di penjara, apalagi dua diantaranya yang mengaku tidak terlibat langsung, tapi harus ikut mendekam di penjara secara tidak adil terhadap apa yang tidak mereka lakukan.
Hari Ahad (10/9/2023) sore, DP KKS Kairo Mesir melakukan kunjungan terakhir sebelum pemberangkatan yang terlapor dengan membawakan semua pakaian mereka, makanan serta bantuan akomodasi berupa uang tunai untuk digunakan selama perjalanan pulang ke tanah air.
Sekitar 19.00 EEST, pihak Otoritas Keamanan Mesir membawa mereka dari lokasi penahanan hingga ke Bandara Internasional Kairo.
DP KKS Kairo Mesir bersama DPA juga pergi ke bandara saat itu. Namun, mulai dari masuk gerbang hingga ke dalam gedung yang melalui jalur khusus, mereka terus dikawal oleh Otoritas Keamanan Mesir, sehingga tidak ada kesempatan untuk bertemu langsung. DP sudah berusaha melobi pihak Otoritas Keamanan Mesir untuk berjumpa dengan mereka, tetapi tetap tidak diizinkan.
Hingga akhirnya, pesawat mereka pun lepas landas pukul 23.05 EEST, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan dijemput oleh Perwakilan Direktur PWNI Kemenlu dengan beberapa senior KKS Mesir.
Dari rentetan kejadian tersebut di atas, DP KKS Kairo Mesir menyampaikan hal yang perlu diketahui bersama.
Pertama, sebelumnya KKS Kairo Mesir sebagai lembaga telah menyatakan sikap tegasnya ketika Protkons KBRI Kairo mengupayakan usaha rekonsiliasi dengan mekanisme damai, 14 Juli 2023 lalu.
Ketika itu, DP KKS Kairo Mesir menyatakan bahwa dalam upaya menyelesaikan konflik ini, KKS Mesir siap mengawal dan mendampingi oknum yang terlibat apa pun mekanisme yang ditempuh, baik damai ataupun jalur hukum.
Protkons pun menjelaskan konsekuensi jalur hukum, kepolisian Mesir menerapkan asas Praduga Bersalah, dimana pelapor dan terlapor sama-sama diduga bersalah sejak awal perkara. Kedua pihak juga harus diamankan oleh pihak kepolisian dan baru akan dibebaskan jika sudah ada keputusan dari pihak berwenang sesuai prosedur.
Protkons juga menekankan, konsekuensi dari mekanisme ini adalah prosesnya akan berlarut-larut.
Kedua, meskipun rekonsiliasi yang dimediasi oleh Protkons KBRI Kairo itu dibatalkan secara sepihak, KKS Mesir tetap siap mengawal proses hukum oknum anggotanya yang terlibat sebagaimana yang dibahas pada poin empat, dengan catatan sesuai prosedur yang resmi.
Ketiga, adanya kontradiksi antara pengakuan Otoritas Keamanan Mesir, penahanan tersebut berdasarkan permintaan KBRI Kairo, dengan pengakuan KBRI Kairo, mereka tidak tahu menahu dan tidak bisa mengintervensi.
Padahal ketika DP KKS Kairo Mesir memohon kepada Otoritas Keamanan Mesir agar membebaskan yang terlapor itu dulu sebelum jelas prosedur hukumnya, pihak OKM mengatakan jika ada perintah dari KBRI Kairo untuk membebaskan mereka, maka akan dibebaskan.
Keempat, KBRI Kairo melakukan pendampingan hukum kepada pelapor tanpa meminta keterangan serta melakukan crosh check terhadap 11 oknum terlapor sebelum melaporkannya ke Otoritas Keamanan Mesir, hal ini dinilai mencederai hak perlindungan WNI yang seharusnya diberikan kepada seluruh WNI tanpa terkecuali.
Kelima, berdasarkan hasil audiensi DP KKS Kairo Mesir dengan KBRI Kairo pada Kamis (07/09/2023) lalu, kami menilai KBRI Kairo telah gagal melakukan pelayanan perlindungan WNI di luar negeri, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 pasal 19 tentang Hubungan Luar Negeri telah menggariskan kewajiban perwakilan RI, salah satunya memberi perlindungan dan bantuan hukum bagi WNI di luar negeri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DP-KKS-Kairo-Mesir.jpg)