Uang Mainan di ATM
Hati-hati! Tak Hanya Uang Palsu, Uang Mainan Juga Ada Sanksi Pidananya
Uang mainan dapat saja menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.
TRIBUN-TIMUR.COM - Uang mainan kembali jadi perhatian publik setelah seorang nasabah melakukan penarikan uang di mesin ATM.
Nasabah yang diketahui bernama Chandra Sofyan warga Banjarmasin dibuat kaget.'
Sebab sejumlah uang yang keluar dari mesin ATM bukanlah sungguhan melainkan uang mainan.
Ia menceritakan bahwa saat Minggu (3/9/2023) malam melakukan pengambilan uang tunai di ATM di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
Uang yang ditarik senilai Rp 2 juta dan Rp 1.5 juta uang mainan dan Rp 500 ribu uang asli.
Kejadian ini tentu saja mengejutkannya dan dia segera melaporkan insiden ini ke call center bank terkait.
Kemudian, pihak bank mengatakan akan melakukan investigasi terkait temuan ini.
Ada Sanksi Pidananya
Setiap negara memiliki alat pembayaran sah yang disebut sebagai uang. Di Indonesia, uang yang secara resmi digunakan dalam proses jual beli barang dan jasa adalah rupiah.
Rupiah diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Ada dua bentuk uang yang diproduksi, yakni uang logam dan uang kertas dengan nominal-nominal tertentu.
Namun, di luar uang asli yang diproduksi pemerintah, ada dua jenis uang lain yang juga beredar di tengah masyarakat, yakni uang palsu dan uang mainan.
Baca juga: Heboh Nasabah Tarik Uang di Mesin ATM Keluar Uang Mainan, Samakah dengan Uang Palsu?
Definisi uang mainan berbeda dengan uang palsu, namun sama-sama tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alat transaksi.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang mainan yang dimaksud adalah kategori 'rupiah tiruan'.
Berdasarkan definisi yang disebutkan dalam UU Mata Uang, rupiah tiruan adalah yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Baca juga: Viral Nasabah Tarik Uang Rp2 Juta di ATM, Asli Cuma Rp500 Ribu Sisanya Rp1,5 Juta Mainan
Sementara, rupiah palsu adalah uang tiruan yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran yang melawan hukum.
Dalam ayat pertama Pasal 24 Undang-Undang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
Kemudian di ayat selanjutnya, setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.
Uang mainan dapat saja menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.
Terdapat ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kronologi Nasabah Tarik Uang di Mesin ATM Keluar Uang Mainan, Ada 15 Lembar Pecahan Rp100 Ribu
Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 244 KUHP: "Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".
Pasal 245 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara".(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.