Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pra Peradilan Mantan Direktur PDAM Luwu 'Ditolak', Kejari Tahan Saharuddin

Saharuddin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek sambungan baru tahun 2018-2020.

dok pribadi
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Andi Usama Harun (tengah) melakukan konfrensi pers pengumuman Direktur PDAM Luwu Syahruddin sebagai tersangka kasus korupsi.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Saharuddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, Kamis (7/9/2023).

Saharuddin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek sambungan baru tahun 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Andi Usama Harun pun membenarkan hal tersebut.

Kata Andi Usama, pihaknya akan merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saharuddin.

"Kami sementara merampungkan BAP dari Saharuddin. Setelah rampung, tersangka akan dibawa ke Lapas Palopo," jelasnya.

Dirinya menambahkan, gugatan pra peradilan Saharuddin di Pengadilan Negeri Makassar ditolak.

Sehingga pemeriksaan perkara yang menimpa mantan Direktur PDAM itu dilanjutkan.

"Ada juga tim kuasa yang mendampingi tersangka sebelum dibawa ke Lapas. Beliau juga sudah diperiksa kesehatannya sebelum dibawa," ujarnya.

Saharuddin terjerat kasus rasuah penadaan pekerjaan sambungan rumah.

Dalam laporan keuangannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan yang tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan.

Selain itu, terjadi perbedaan anatara upah pekerja dari nominal yang sudah ditentukan.

Penyidikan kasus rasuah yang melibatkan Saharuddin ini dimulai sejak bulan April 2023.

Penyidik Kejari Luwu terpaksa melakukan penyitaan dokumen di Kantor PDAM Luwu di Kelurahan Balo-balo, Kecamatan Belopa.

Penyidik menyita setidaknya 3 box berisi berkas bukti pertanggungjawaban dari tahun 2018 sampai 2020 milik PDAM Luwu.

Terpisah, Penasihat Hukum Andi Ikram mengaku, terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.

"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelasnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved