Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementerian Kesehatan Segera Bandingkan Kualitas Udara di Makassar dan Kualitas Udara di Jakarta

Pengurukan kualitas udara itu merupakan arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai upaya kontrol kualitas udara wilayah Jabodetabek.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin

Olehnya pihaknya optimis kualitas udara di Makassar tetap baik. Pun mengenai desain tata kota.

Wali kota berlatar pendidikan arsitektur ini memiliki pengalaman mumpuni, dari mendampingi wali kota sebelumnya dalam perencanaan tata kota Makassar hingga kini menjadi wali kota.

Satuan Tugas

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara.

Pembentukan satgas ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Heru menyebut, satgas bentukannya ini bakal langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara di Jakarta.

“Dengan dibentuknya satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal sehingga bisa cepat tuntas,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ini akan diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Afan Ardiansyah Idris.

Kemudian, bertindak sebagai juru bicara ialah Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Pencemaran Udara

Berikut ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara:

Membuat standar operasional prosedur penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta.

*Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.

*Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara

*Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved