Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel Harus Tuntaskan Sengketa Lahan Milik PT Gihon di Kawasan CPI

Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan putusan MA terkait pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan CPI, Jl Metro

DOK PRIBADI
Kawasan CPI, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulsel yang dijadwalkan dilantik besok, Selasa (5/9/2023), harus tuntaskan persoalan lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).

Apalagi, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), sengketa kepemilikan lahan ini harusnya sudah selesai.

Alasannya, status kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Permasalahan ini harus segera diselesaikan. Penjabat Gubernur Sulsel yang baru diharap bisa menuntaskan permasalahan ini, memberikan rasa keadilan terhadap pemilik lahan," kata Direktur Eksekutif Centre Information Public (CIP) Zulfiadi Muis, Senin (4/9/2023).

Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan putusan MA terkait pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan CPI, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

"Dengan adanya eksekusi lahan oleh PN Makassar ini menunjukkan persoalan ini harusnya sudah selesai dan semua pihak harus tunduk pada putusan pengadilan ini," Zulfiadi Muis menambahkan.

Diketahui, saat PN Makassar resmi melakukan eksekusi lahan di CPI, juga sudah turut disaksikan perwakilan masing-masing pihak, yakni PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.

Perintah eksekusi PN Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.

Dalam surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.

Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.

Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.

Pihak PN Makassar sendiri pada saat proses eksekusi lahan menegaskan kalau putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga semua pihak yang tergugat dan terkait baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel wajib menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.

Diketahui, kawasan elit CPI Makassar merupakan destinasi baru yang kerap dikunjungi masyarakat.

Lokasinya strategis dan dekat dengan Pantai Losari menjadi magnet tersendiri. Ditambah kawasan CPI yang memiliki beragam tempat swafoto bagi pengunjung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved