Pj Gubernur Sulsel Harus Tuntaskan Sengketa Lahan Milik PT Gihon di Kawasan CPI
Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan putusan MA terkait pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan CPI, Jl Metro
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Gubernur Sulsel yang dijadwalkan dilantik besok, Selasa (5/9/2023), harus tuntaskan persoalan lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).
Apalagi, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), sengketa kepemilikan lahan ini harusnya sudah selesai.
Alasannya, status kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Permasalahan ini harus segera diselesaikan. Penjabat Gubernur Sulsel yang baru diharap bisa menuntaskan permasalahan ini, memberikan rasa keadilan terhadap pemilik lahan," kata Direktur Eksekutif Centre Information Public (CIP) Zulfiadi Muis, Senin (4/9/2023).
Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan putusan MA terkait pelaksanaan eksekusi lahan seluas 15.511 meter persegi dalam kawasan CPI, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.
"Dengan adanya eksekusi lahan oleh PN Makassar ini menunjukkan persoalan ini harusnya sudah selesai dan semua pihak harus tunduk pada putusan pengadilan ini," Zulfiadi Muis menambahkan.
Diketahui, saat PN Makassar resmi melakukan eksekusi lahan di CPI, juga sudah turut disaksikan perwakilan masing-masing pihak, yakni PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.
Perintah eksekusi PN Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalam surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Pihak PN Makassar sendiri pada saat proses eksekusi lahan menegaskan kalau putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga semua pihak yang tergugat dan terkait baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel wajib menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.
Diketahui, kawasan elit CPI Makassar merupakan destinasi baru yang kerap dikunjungi masyarakat.
Lokasinya strategis dan dekat dengan Pantai Losari menjadi magnet tersendiri. Ditambah kawasan CPI yang memiliki beragam tempat swafoto bagi pengunjung.
Gubernur Sulsel
Bahtiar Pj Gubernur Sulsel
Sengketa Lahan di Makassar
Kawasan CPI
Centre Point of Indonesia (CPI)
Mahkamah Agung (MA)
Derita Nakes Belasan Tahun Mengabdi Kini Terancam Diberhentikan |
![]() |
---|
Didominasi Wanita, Nakes Demo di Kantor Gubernur Tuntut Kejelasan Status Pegawai |
![]() |
---|
Andi Sudirman dan Cicu Didaulat Jadi Pembina Asprumnas Sulsel 2025–2030 |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Buka Peluang Miliki Pesawat Sendiri, Andi Sudirman: Itu Visi Kita |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Target Hadirkan Penerbangan Langsung Makassar - Labuan Bajo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.